Sebagai informasi, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memiliki berbagai Inovasi layanan, diantaranya Call Center Tanya PTSP yang dapat dihubungi melalui nomor telepon (021) 1500-164 dan live chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id untuk menanyakan informasi/ konsultasi terkait jenis pelayanan, prosedur pengajuan izin/ nonizin dan hal- hal lain terkait pelayanan publik yang menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Terdapat juga kegiatan penyuluhan terpadu yang secara gencar memberikan keterbukaan informasi publik mengenai kebijakan, inovasi dan capaian DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui media sosial @layananjakarta termasuk memberikan layanan penyuluhan dan asistensi pengajuan perizinan/nonperizinan di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.
Pemohon juga dapat mengunakan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang dapat melakukan pendampingan pengurusan perizinan/nonperizinan secara langsung di rumah atau kantor pemohon dari mulai tahap permohonan sampai dengan izin/nonizin diterbitkan atau end to end process dengan mengakses website pelayanan.jakarta.go.id dan memilih menu “pesan AJIB” untuk memanfaatkan layanan tersebut. Layanan AJIB ini tak berbayar atau gratis.
Edwin Asmara