IndonesiaLineNews-Palembang-, Bertempat di gedung Sat Reskrim Polres OKU Selatan, telah di laksanakan press release ungkap Kasus tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha., SH.,SIK., MH, yang diwakili oleh Waka Polres Kompol Iwan Wahyudi, S.H. dan didampingi Kabag ops Kompol Hardan HS, Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara, Kasi Humas Akp Johan Syafri, Kanit pidkor Ipda Jr. Simanjuntak dan Kanit Pidsus Ipda Dodi Mardani. Selasa (07/3/2022).
Sehubungan adanya Laporan Polisi Nomor : LP -B / 27 / II / 2022 / SPKT / RES OKUS / POLDA SUMSEL, tanggal 20 Februari 2022. Dengan Tersangka Inisial WK merupakan Warga Desa Tanjung Menang Ulu Kec. Buay Sandang Aji Kab. OKU Selatan yang berprofesi sebagai petani.
Dalam keterangan Persnya Wakapolres OKU Selatan kompol Iwan Wahyudi, S.H. mengatakan kronologi kejadian Pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 15.00 wib pada saat tersangka WK di kebun kopi milik tersangka WK sedang menunas kopi, datanglah korban saudara MADROSI Bin HASANUDIN menghampiri tersangka WK seorang diri dengan berkata “makmano nian sangkan anak aku tebalik motor itu” (bagaimana bisa anak saya jatuh dari motor) kemudian tersangka WK jawab “aku pas itu dalam rumah dengar benturan iyolah aku keluar rumah, aku jingok motor anak kamu tebalik, aku tanyo samo anak kamu idak luko apo dek terus dijawab anak kamu idak kak idak apo apo, kalau kamu luko nak diobati” (aku pada saat itu di dalam rumah denger benturan, lalu aku keluar rumah, aku lihat motor anak kamu terjatuh, aku tanya sama anak kamu tidak luka apa dek dan dijawab anak kamu tidak kak, tidak apa apa) kemudian dijawab oleh saudara MADROSI Bin HASANUDIN “terus nak kamu obati tu ngapo” (terus mau kamu obati itu kenapa) dijawab tersangka WK “mungkin dio luko” (mungkin dia luka), lalu korban MADROSI Bin HASANUDIN dengan emosi dan berkata “kamu anggap anjing apo anak aku itu” (kamu anggap anjing apa anak aku itu) dijawab tersangka WK “idak kak, kito ni sayang galo dengan anak” (tidak kak, kita ini sayang semua dengan anak) dijawab korban MADROSI Bin HASANUDIN “kamu ini kampang, kamu ni melawan nian yo” (kamu ini bangsat, kamu ini melawan sekali ya) dijawab tersangka WK “idak kak, aku minta maaf” (idak kak, aku minta maaf), kemudian korban MADROSI Bin HASANUDIN berkata “tunggu sinilah nak kubunuh kau, kalau idak kau, kakak samo bapak kau” (tunggu sinilah nak kubunuh kamu, kalau tidak kamu, kakak sama bapak kamu) sambil menarik baju tersangka WK, kemudian korban MADROSI Bin HASANUDIN memutar balik badannya dan setelah mendengar korban MADROSI Bin HASANUDIN berkata seperti itu lalu tersangka WK merasa emosi kemudian tersangka WK mencabut golok yang berada di pinggang sebelah kiri tersangka WK lalu membacok bagian leher korban MADROSI Bin HASANUDIN sebanyak 1 (satu) kali, kemudian tersangka WK membacok kembali namun ditangkis oleh korban MADROSI menggunakan tangan sebelah kanannya sehingga tangannya terkena golok bacokan tersebut, selanjutnya korban MADROSI berlari 10 meter akan tetapi korban terjatuh dan bangun kembali, setelah itu korban terjatuh lagi dalam posisi tertelungkup lalu tersangka WK membacokan golok tersangka WK dengan membabi buta di bagian punggung belakang korban MADROSI, lalu posisi korban dalam keadaan miring dan tersangka WINDRA KUSUMA Bin KUNDA (WK) menusukan golok tersangka WK di bagian bawah ketiak sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu tersangka WK melihat korban MADROSI sudah tidak bergerak lagi lalu tersangka WK meninggalkan korban MADROSI yang pada saat itu dengan posisi miring
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, Sat Reskrim bersama unit Reskrim Polsek buay sandang aji melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka WK.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni:
– 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berkerah berwarna merah kombinasi putih dan abu-abu terdapat bekas bercak darah bermerk Cardova;
– 1 (satu) satu helai celana dasar pendek berwarna biru bermerk Exquisite;
– 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang (golok) bergagang kayu warna cokelat bersarung kayu warna putih dengan panjang mata pisau sekira 45 cm;
– 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang berwarna biru bergaris putih;
– 1 (satu) helai celana pendek berwarna abu-abu bermerk Lelana.
Saat ini pelaku tersebut telah di amankan di Mapolres OKU Selatan guna di laksanakan pemeriksaan lebih lanjut .
Edith Fajar