Polres Situbondo Ungkap Pembobolan Toko Safira di Bungatan

IndonesiaLineNews -SITUBONDO, Satreskrim Polres Situbondo melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) atau pembobolan toko SAFIRA di dusun Karang Tengah desa Bungatan kecamatan Bungatan Situbondo. Empat orang tersangka berhasil ditangkap berinisial HN (28), IKB (17), AG (19) dan AR (31) serta satu orang DPO inisial NP, Jum’at (25/2/2022)

Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan dari para tersangka diperoleh keterangan bahwa pada tanggal 24 dan 25 Januari 2022 para tersangka merencanakan aksinya untuk melakukan pencurian dengan sasaran Toko didalam Pasar Bungatan yang disepakati dilakukan pada tanggal 26 Januari 2022 karena mendapatkan informasi akan ada pemadaman listrik.

Sekitar pukul 21.00 wib, pelaku berangkat menggunakan sepeda motor dengan membawa linggis menuju pasar Bungatan dan langsung menuju sasaran yakni Toko SAFIRA. Dengan cara merusak engsel pintu toko, para tersangka masuk dan mengambil berbagai macam merk rokok.

AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. menerangkan, dari aksi curat tersebut para pelaku mengambil ratusan rokok berbagai merk yang menurut pemilik toko bernilai sekitar 16.200.000. Kemudian rokok hasil kejahatan tersebut keesokan harinya tanggal 27 Januari 2022 dijual oleh tersangka NP (DPO) dan mendapatkan uang sebesar 7.100.000 yang kemudian dibagi rata.

“ para pelaku masuk kedalam toko dengan cara merusak engsel pintu dan mengambil berbgai merk roko yang kemudian dijual mendapatakn uang 7.100.000 selanjutnya dibagi rata “ terang AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H.

AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. menambahkan, para pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob dilokasi yang berbeda berikut barang bukti yang berhasil disita diantaranya satu buah linggis dan tiga unit sepeda motor.

“ karena terdapat satu pelaku yang dibawa umur maka penyidik melakukan penanganan khusus melibatkan Unit PPA dan juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Situbondo “ jelas AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.