PPKM Level 3 Jakarta, Gubernur Anies Ingatkan Masyarakat Terus Disiplin Prokes dan Jaga Imunitas

– Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.

  1. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

– Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  1. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

– Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya): Dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);

(b) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI;

(c) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

(d) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

– Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Dapat dibuka/dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)

(b) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

– Kegiatan di pusat kebugaran/gym: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen); dan

(b) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

  1. Kegiatan pada Moda Transportasi

– Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Edwin Asmara