Polda Metro Koordinasi dengan Bareskrim Terkait Kasus Crazy Rich Indra Kenz

IndonesiaLineNews -Jakarta – Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari crazy rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Maru Nazara.

Maru merupakan salah satu korban yang turut memolisikan Indra Kenz ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan aplikasi trading Binomo.

“Indra Kenz kesini untuk melaporkan balik ya, kaitannya dengan UU ITE dan pencemaran nama baik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (8/2/2022).

Meski menerima laporan tersebut, Zulpan menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Namun, utamanya akan melihat kasus pelaporan dugaan penipuan di Bareskrim Polri yang menyeret Indra.

“Tentu penyidik akan melihat dari kasus utamanya yang di Bareskrim itu dan berkoordinasi terkait investasi yang dilaporkan Rp2,4 miliar, dan Indra Kenz juga pihak yang dilaporkan,” sambungnya.

Jika Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan aplikasi trading Binomo di Bareskrim Polri, maka kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan di Polda Metro tidak bisa dilanjutkan.

“Nanti kita lihat, kalau Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka, berarti dia (laporan pencemaran nama baik) tidak bisa diproses yang disini,” jelas Zulpan.

Sebelumnya, Indra Kesuma alias Indra Kenza atau yang dikenal sebagai crazy rich Medan melaporkan Maru Nazara, salah satu korban aplikasi trading Binomo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan ini masih berkaitan dengan salah satu video yang diunggah di akun YouTube Panggung Inspirasi Official. Adapun dalam hal ini, laporan terhadap Maru Nazara telah teregister dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Maru Nazara dilaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.