Polri Jamin Usut Tuntas Laporan Kasus Mafia Tanah

IndonesiaLineNews-Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjamin akan mengusut laporan masyarakat terkait kasua mafia tanah. Laporan tersebut ditangani Satgas Mafia Tanah Polri.

“Satgas mafia tanah terus bekerja dan menindaklanjuti laporan-laporan yang disampaikan oleh masyarakat,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Sebelumnya, mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily melayangkan laporan mafia tanah. Kasus ini melibatkan tersangka Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Depok, Eko Herwiyanto hingga anggota DPRD Depok, Nurdin Al Ardisoma.

“Korban atas nama Mayor Jenderal AD (Purn) Emack Syadzily,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2022)

Kasus ini sudah terdaftar dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020. Polisi telah menetapkan empat tersangka hingga kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Selain Eko dan Nurdin, dua tersangka lainnya adalah Burhanudin Abubakar dan Hanafi dari pihak swasta. Sementara, kasus mafia tanah ini terjadi saat Eko masih menjabat Camat Sawangan, Depok, Jawa Barat.

“Saudara EH saat itu jabatannya adalah Camat Sawangan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya,

Edwin Asmara