Arogansi dan Tindakan Sepihak Dilakukan Oleh Iswan Palma Bersama Kuasa Hukumnya

Pada hari senin 17/01/2022 kanit tahban polres gowa Ipda Hariyanto yang dikonfirmasi awak media mengenai video tersebut mengaku tidak pernah mengarahkan seseorang atau instansi manapun untuk melakukan pencopotan apalagi pengrusakan papan bicara dilokasi yang disengketakan tersebut

Kepala desa tangke bajeng H. Jafaruddin, SH yang coba dikonfirmasi mengenai video tersebut oleh awak media namun kades sedang tidak ada di kantornya, pesan Whatsapp yang dikirim mulai tadi siang sampai malam ini tidak di balas,ada apa dengan kepala desa tangke bajeng???

Sementara ketua LSM lidik pro Dg Ali sebagai pendamping kuasa hukum dari H Baco Dg Bani selaku ahli waris dari Salle bin maddo, merasa bahwa pemerintah desa tangke bajeng tidak tegas, pilih kasih dan seolah olah ada pembiaran terhadap pengrusakan papan bicara yang di pasang oleh ahli waris Salle bin maddo

Bahkan dalam video tersebut salah seorang dari juru bicara tersebut mengaku mendapatkan izin pemerintah dalam hal ini kepala desa tangke bajeng,,, kalau memang benar begitu maka pemerintah desa tidak menghargai lembaga kami karena kami sudah menyurat hal melakukan mediasi kedua belah pihak dan yang sangat mengherankan kenapa pemerintah tidak menyimpan arsip surat keluar masuk sehingga kalau ada permasalahan hukum kepemilikan hak seperti ini gampang di carikan solusinya, atau bahkan pemerintah desa tangke bajeng tidak tertib administrasi

Kejadian seperti ini sangat di sesalkan karena tindakan sepihak ini bisa menyebabkan gesekan dilapangan bagaimana kalau misalkan kalau terjadi hal hal yang tidak di inginkan terjadi siapa yang bertanggungjawab, kalau pemerintah desa tangke bajeng tidak bisa bersikap tegas dengan sekolompok orang yang datang di wilayahnya untuk melakukan pengrusakan,terus kalau seperti ini dimana Tugas pokok dan fungsi pemerintah terhadap masyarakatnya???

Sementara itu Iswan palma yang ditemui awak media di kediamannya membenarkan akan adanya pengrusakan papan bicara yang dilakukan oleh kuasa hukumnya yang katanya sudah mendapat izin dari pihak kepolisian polres gowa melalui penyidik Tahban,,, pihak tahban katanya Silahkan

Demikian pula pihak pemerintah desa tangke bajeng telah memberikan izin kepada kami untuk melakukan pengrusakan papan bicara di area yang di kuasai oleh H. Baco Dg Bani, “ucapnya

Sementara Widiarto,SH selaku kuasa hukum dari Iswan palma yang coba di hubungi melalui pesan whatsapp oleh awak media namun sampai sekarang WAnya tidak aktif

@Ahmad Tenreng