IndonesiaLinenews-Surabaya – Pelaku penendang sesajen berinisil HF yang ditahan di Mapolda Jatim sudah dilakukan pemberkasan, setelah beberapa 9 saksi masyarakat sudah dimintai keterangan termasuk 4 saksi ahli oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Kasus itu terus dikembangkan, apalagi siapa yang mengambil gambar di lokasi kejadian juga dilidik oleh tim gabungan lumajang dan Ditreskrimum Polda Jatim.
Saat menegambil gambar, tersangka minta tolong kepada orang (relawan) yang tak dikenal saat berada di lokasi kejadian.
“Sekali lagi kasus itu sedang dilakukan pemberkasan dan tak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka,” tandasnya.
Sedangkan si pengunggah dan pengambil video, apakah bisa dijadikan tersangka? Ya bisa saja berpotensi jadi tersangka. Namun masih dalam proses penyelidikan. “Kami masih fokus pada tersangka HF,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Senin (17/1/2022).
Di sisi lain, masih dilakukan penyelidikan dan kroscek terhadap yang bersangkutan dengan tersangka HF.
Apakah si pemerekam kenal saudara HF? Dari informasi sementara, tidak kenal. Karena HF mengambil gambar itu, mengakunya hanya minta tolong kepada salah satu relawan yang tidak dia kenal untuk melakukan pengambilan gambar
Tesangka HF datang sendirian? Dia datang ke sana dengan beberapa relawan di kelompoknya untuk melakukan kegiatan, membackup daripada tim yang ada di sana. Entah itu pencarian atau evakuasi korban dan penanganan tanggap bencana APG Gunung Semeru
Uutuk diketahui, bahwa pelaku penendang sesajen yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Kini pelaku sudah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Pelaku diamankan pada Kamis (13/1/2022) malam di Wilayah Bantul, Jogjakarta.
Penangkapan terhadap pelaku HF dilaksanakan oleh Tim gabungan, dari Polres Lumajang, Ditreskrimum Polda Jatim dan Polda DIY.
“Saudara HF berhasil diamankan di daerah Bantul pada tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB. Dan langsung dibawa ke polda jatim untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (14/1/2022) pagi.
Gatot menjelaskan untuk proses pencarian ini juga melakukan kordinasi dengan beberapa polda diantaranya Polda NTB dan Jogja.
“Sedangkan di bantul itu rumah yang bersangkutan dan pelaku diamankan di jalan,” jelasnya.
Sementara, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Juncto pasal 45a ayat (2) Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 156a KUHP Subsider pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang undang nomor 1 tahun 1946 Juncto pasal 33 KUHP diancam pidana penjar maksimal 6 tahun penjara.
Menurut pengakuan pelaku, bahwa setelah kejadian itu yang bersangkutan langsung menuju ke Jogja.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Kombes Pol Totok Suharyanto, menyebutkan, bahwa Hanphone yang digunakan adalah HP milik tersangka, dan meminta temannya untuk merekam.
“Usai merekam, tersangka ini mengeshare video tersebut ke grup Whatshapp (WA),” sebutnya.
“Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni, sesajen dan rekaman video dan HP tersangka,” tambahnya.
Sementara untuk motif tersangka, yakni spontanitas karena pemahaman dan keyakinan yang bersangkutan.
Usai diamankan di Polda Jawa Timur, tersangka penendang sesajen di Gunung Semeru meminta maaf secara terbuka.
“Untuk rakyat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf sedalam dalamnya,” saat tersangka meminta maaf kepada publik.