IndonesiaLineNews– Makassar. Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto Jumat ( 14/1) apresiasi atas kunjungan DPRD Luwu Utara ke kanwil kemenkumham sulsel . kunjungan tersebut terkait konsultasi terhadap empat Ranperda inisiatif DPRD.” Hal ini merupakan wujud komitmen DPRD Luwu Utara untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan implementatif,”kata kakanwil Harun
Kadiv pelayanan hukum dan HAM Kanwil kemenkumham sulsel Anggoro Dasananto mengatakan empat rancangan peraturan daerah yang dikonsultasikan, yakni 1). perubahan perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaran Pemerintah Desa, 2). Ranperda Badan Musyawarah Desa, 3). Pelaksanaan Kewajiban Program Tanggungjawab Sosial dan lingkungan perusahaan (coorporate social responsibility ) serta 4). kurikulum muatan lokal sejarah dan budaya luwu.
Anggoro mengatakan bahwa salah satu peran Kanwil kemenkumham Sulsel yakni mengharmonisasi produk hukum daerah.
Untuk itu pihaknya berharap agar Pemerintah Daerah/DPRD Kabupaten Luwu Utara dan Kanwil Kemenkumham Sulsel dapat terus bersinergi, berkolaborasi, serta menjalin kerjasama .
Kabid kanwil kemenkumham sulsel Hukum Andi Haris menyampaikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan pengharmonisasian yang sebelumnya dilakukan oleh Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, Saat ini dilakukan oleh Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam hal ini, dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan wajib mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan, jenis peraturan perundangan yang dimaksud termasuk peraturan daerah Kabupaten/Kota.
Wakil Ketua DPRD Luwu Utara Awaluddin mengatakan, pihaknya datang mengkonsultasikan 4 Ranperda inisiatif DPRD ini untuk mendapatkan masukan dari perancang Kanwil Sulsel agar menghasilkan peraturan perundang-undangan yang baik, taat asas dan berpihak pada masyarakat.
Perancang kanwil sulsel Zonasi Luwu Utara yang terdiri dari Asriyani, Fatmawati, Mayasari, Andi Rismayana dan Firmanullah menyarankan untuk menyederhanakan judul ranperda dan mengkaji jenis peraturan yang digunakan, apakah menggunakan peraturan kepala daerah ataukah peraturan daerah.
Kegiatan ini dihadiri Kasubag FPPHD Maemuna, Ketua Bapemperda Kabupaten Luwu Utara H. Mahmud Yunus, Anggota DPRD Luwu Utara Sudirman S, Edi Sudarto, Riswan, Arman, Yusuf, Paulus, hamka, hamuddin, Amir dan Sekretariat DPRD Luwu Utara serta para perancang peraturan Perundang – Undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel