IndonesiaLineNews– pekalongan- Polres Pekalongan Kota, Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi S.I.K, saat pimpin apel pagi jam pimpinan nenyampaikan kepada jajaran Polsek yang wilayahnya ada lahan sawah agar para petani dihimbau tidak memasang Jebakan Tikus dengan memakai Arus Listrik, dikarenakan membahayakan nyawa manusia.
Menyikapi pemberitaan terkait jatuhnya korban akibat penggunaan listrik untuk jebakan tikus di beberapa wilayah ditanggapi serius oleh Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K.
Menurut Kapolres, walaupun korban akibat jebakan tikus yang menggunakan listrik tersebut belum terjadi di Kota Pekalongan, namun sebagai langkah antisipasi, dirinya memberikan arahan dan himbauan kepada seluruh personil Polres Pekalongan kota terutama para Bhabinkamtibmas untuk dapat mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya para Petani.
“Sampai saat ini di wilayah Kita kejadian tersebut tidak ada. Kejadian itu salah satunya ada di Sragen, Namun perlu hal ini kami sampaikan sebagai upaya pencegahan biar tidak ada peristiwa seperti itu,” kata Kapolres AKBP Wahyu usai memimpin Apel Jam Pimpinan di Mako Polres Pekalongan Kota Senin, 10/01/2022.
Dirinya menyampaikan untuk membasmi hama tikus sebaiknya tidak perlu menggunakan jebakan listrik yang dapat membahayakan jiwa. Namun lebih baik pembasmian hama tikus dilakukan dengan cara-cara tradisional.
“Misalkan menggunakan burung hantu atau ular, itu bisa digunakan, karena rantai makanannya kan seperti itu. Namun hati-hati juga ketika memakai ular, karena (Ular) juga bisa menyerang manusia,” lanjutnya.
Kapolres menyampaikan, peristiwa jatuhnya korban jebakan tikus menggunakan listrik tersebut bermula dari penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula di gunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.
” Kalau hal tersebut sampai menimbulkan korban, tentunya akan tetap kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku, jika ditemukan unsur pidananya,” tegasnya.
” Saya harap tidak terjadi di Kota Pekalongan, untuk itu saya tekankan urungkan niat jika ingin membuat jebakan tikus menggunakan aliran listrik. Jangan sampai nanti dapat berurusan dengan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana,” harap Kapolres.
(Redaski TTI-Linenews)