IndonesiaLineNews-Bontang – Unit Reskrim Polsek Marangkayu, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak Pidana Penganiayaan. Sembilan jam kemudian Pelaku berhasil diringkus di Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu, Sabtu (1/1/2022) siang.
Penganiayaan dengan cara memukul korban dengan tangan kosong terjadi dipicu rasa sakit hati, lantaran pelaku tak diberi ayam potong oleh korban yang merupakan peternak ayam.
Pelaku bernama SA (41) merupakan warga Kampung Kutai Rt. 27 Desa Sebuntal Kec. Marangkayu. Pelaku pelakukan perbuatan tersebut dalam pengaruh miras tradisional tuak.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto menjelaskan, tiga pekan sebelum kejadian penganiayaan, tersangka mendatangi korban dan meminta seekor ayam. Namun, korban tak menggubris permintaan tersebut, hingga membuat tersangka sakit hati dan terjadi penganiayaan.
Sabtu (1/1/2022) jam 03,00 wita datang Pelaku adan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong. Hingga mengakibatkan korban mengalami luka benjol pada mata sebelah kiri, dan kepala bagian belakang, serta luka sobek pada pelipis sebelah kiri.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa jaket lengan panjang yang digunakan korban telah diamankan di Polsek Marangkayu.
“Terhadapnya dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tutupnya.