Dua Berkas Kasus Narkoba Lengkap, Polres Bontang Limpahan Tersangka dan Barang Bukti

IndonesiaLinenews– Bontang – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang telah merampungkan berkas perkara Tindak Pidana Narkoba yang terjadi beberapa waktu lalu dengan tersangka berinisial AF dan MI.

Kedua tersangka itu ditangkap Polisi di Jl. Raden Patah Rt.02 Kel. Berebas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu.

Menindak lanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Bontang bahwa berkas perkara Tindak Pidana Narkoba sudah lengkap atau P-21, selanjutkan Penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis ( 23/12/2021).

Bertempat di ruang Kejaksaan Negeri Bontang telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti yang didahului pemeriksaan oleh JPU dan penandatanganan Berita Acara serah terima Tersangka dan Barang Bukti, oleh Penyidik dan JPU.

Setelah dilakukan penyerahan dan pelimpahan, maka tersangka dan barang bukti sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Bontang.

Menurut Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono, dikarenakan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dari kejaksaan maka penyidik melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka.

“Berkas perkara sudah lengkap dan penyidik sudah melakukan pelimpahan dan selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk melakukan persidangan terhadap pelaku,” ucap mantan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Bontang.

(Opu)