Tangkap Residivis, Polres Bontang Sita Sabu Seberat 63,65 Gram

IndonesiaLineNews-Bontang – Polres Bontang kembali berhasil mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kota Bontang. Dalam penggerebekan Polisi meringkus seorang pria dengan barang bukti sabu seberat 63,65 gram, Rabu (8/12/2021).

Pria yang mengaku bernama AB alias TK (29) digerebek Polisi di rumahnya di Jalan Tanjung pura no 015 RT 015 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.

Dari hasil penggerebekan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus yang diduga sabu sberat 63,65 Gram, 2 buah timbangan digital, 3 bungkus plastik klip, 1 buah bong atau alat hisap Shabu, 3 buah HP,  3 buah sendok takar, 1 buah kotak sabun dan uang tunai hasil penjualan Shabu sebesar 750 ribu.

Kepada media ini Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto menerangkan pengungkapan kasus Narkoba ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah adanya sebuah rumah sering digunakan pesta dan transaksi narkoba.

Setelah anggota melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap rumah dimaksud, anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama AB alias TK. Saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 8 bungkus yang diduga sabu seberat 63,65 Gram dan barang bukti lainnya.

“Tersangka mengaku memperoleh Shabu tersebut dari seseorang yang bernama AS, tersangka dihubungi AS melalui sambungan Handphone pada minggu (5/12) untuk mengambil Shabu tersebut di daerah Bengalon”, terang AKP Tatok Tri Haryanto.

Kini tersangka dan barang bukti kita amankan di Polres Bontang untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan. Terhadapnya di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, dimana pada kasus yang lalu dirinya menjalani hukuman 8 tahun penjara, imbuh AKP Tatok Tri Haryanto.

Opu