IndonesiaLineNews -Palembang- Tim Trabazz Polsek Gunung Megang berhasil mengamankan residivis kasus pemerasan yang terjadi di Wilkum Polsek Gunung Megang. Minggu (05/11/2021)
Pelaku atas nama Alfin Yulizun (28) warga Dsn V desa Cinta Kasih Kec. Belimbing Kab. Muara Enim yang merupakan residivis kambuhan pada kasus pemerasan kembali harus diamankan tim Trabazz Polsek Gunung Megang.
Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 sekira pukul 17.00 Wib, dimana pada saat itu korban inisial AS (43) sedang dalam perjalanan dari Lahat menuju Palembang dengan mengendarai mobil grand max warna silver bermuatan 1 unit genset, korban yang saat itu bersama dengan rekan rekannya hendak pulang dari pengerjaan jembatan penyebrangan sungai lematang dilahat.
Setiba dijalan perlintasan Rel Kereta Api Desa Cinta Kasih kec.Belimbing Kab.Muara Enim sekira pukul 21.00 tiba tiba korban melihat pelaku yang mengendarai sepeda motorYamaha Mio Soul Gt Warna merah tanpa Nopol, pelaku berusaha menghentikan mobil korban dengan cara melambaikan tangan sebelah kirinya dan berkata “minggir minggir”.
kemudian pelaku meletakan sepeda motor miliknya di depan mobil korban dengan posisi melintang, setelah menghentikan mobil korban, pelaku langsung mendekati mobil dari sebelah kiri sopir dal pelaku langsung berkata dengan nada tinggi “MINTA DUIT ROKOK, INI WILAYAH KAMI KAMU LEWAT-LEWAT BAE IDAK MENGHARGAI KAMI, MINTA DUET ROKOK”, melihat hal itu korban yang takut langsung memberikan uang sebesar Rp.30.000, merasa kurang pelaku kembali meminta dan diberikan uang Rp.20.000.
setelah diberi uang sebesar Rp 50.000 pelaku masih merasa kurang dan kemabli meminta kepada korban, korban kembali memberikan uang Rp 50.000 kepada pelaku. Setelah itu pelaku kembali meminta dengan berkata “KURANG INI TAMBAHLAH KALAU IDAK JANGAN SAMPAI KUHITUNG SAMPAI LIMA” korban yang takut karna pelaku membawa senjata tajam dibagian pinggang , korban kembali memberikan uang sejumlah Rp 50.000, masih merasa kurang pelaku kembali meminta dan diberi lah Rp 50.000 lagi oleh korban.
Setelah mendapatkan uang sekitar Rp 200.000 pelaku lalu berkata “KALU ADO YANG MINTA DI PRABUMULIH JANGAN LAGI DIKASIH KATAKAN SAJA KALU LAH DIMINTA WIN”, setelah pelaku memperbolehkan mobil yang dikendarai korban untuk meneruskan perjalana. Atas kejadain itu korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Gunung Megang.
Mendapatkan laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan di Wilkumnya, Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan SH MH langsung memerintahkan Tim Trabazz yang dipimpin kanit Reskrim Kanit Reskrim Aiptu Ely Suyono untuk melakukan penyelidikan.
Pada hari minggu tanggal 05 Desember sekira pkl. 07.30 wib Team trabazz polsek gunung megang mendapatkan informasi dari masyarakat jika pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT soul warna Merah dari arah Desa Cinta kasih mengarah ke desa Tanjung terang.
Tidak mau sampai buruan lepas tim Trabazz yang dipimpin Knit Reskrim Aiptu Ely Suyono langsung menuju lokasi utuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
ketika sampai di desa Tanjung terang tepatnya dijalan lintas desa tanjung terang team trabazz Dipimpin kanit Reskrim Aiptu Ely Suyono melihat pelaku sedang melintas dijalan lintas desa Tanjung terang dan pada jam 08.00 Wib, Tim langsung menghentikan sepeda motor pelaku dan berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku dibawa kepolsek Gunung megang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapores Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan SH MH mengatakan kita berhasil mengamankan Alfin Yulizun yang merupakan residivis kambuhan kasus pemerasan.
Pelaku merupakan residivis kasus yang sama yaitu kasus pemerasan, pelaku telah 3 kali masuk penjara namun itu tidak membuat pelaku jera. Kali ini pelaku kembali harus berurusan dengan hukum. lanjutnya
Saat ini pelaku dan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor YAMAHA Mio Soul GT Warna Merah Tanpa Nopol, telah kita amankan di polsek Gunung Megang guna pemeriksaan lebih lanjut. tuturnya