IndonesiaLineNews-Tanjung Redeb – Seorang pria diringkus Satuan Reserse (Satresnaroba) Polres Berau lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kepala Satresnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin menuturkan, kronologis bermula pada Jumat, 26 November 2021 sekira pukul 16.00 wita. Pihaknya mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkoba di sekitar Jalan AKB Sanipah I, Tanjung Redeb.
“Mendapat laporan tersebut, kita segera melakukan penyelidikan. Dari hasil tersebut, didapat rumah seseorang yang diduga merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu. Yakni SR, 39 tahun, warga Jalan AKB Sanipah I Gang Padat Karya, Tanjung Redeb,” ungkapnya, pada Senin (29/11/2021).
Petugas pun segera melakukan pemeriksaan terhadap SR dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, didapat 9 poket diduga sabu yang masing-masing terdiri dari satu poket sedang dan 8 poket kecil.
“Sabu itu ditemukan diberbagai tempat di rumah pelaku. Diantaranya di dalam kotak hp yang disimpan di dalam lemari kaca hingga di dalam saku celana,” ucapnya.
“Total berat bruto sabu 4,72 gram,” bebernya.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip bekas sabu, satu timbangan, satu korek api, satu lembar tisu, satu bungkus rokok, 7 sedotan plastik, satu hp dan satu selotip warna kuning.
“Termasuk, satu kotak hp merk IPhone dan satu celana panjang warna abu-abu tempat pelaku menyimpan sabu,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya.
(opu)