IndonesiaLineNews– Hongkong- Kondisi kerja sangat memburuk bagi jurnalis di Hong Kong sejak Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasionalnya untuk kota itu Juni lalu, menurut survei anonim yang dilakukan oleh Klub Koresponden Asing Hong Kong (FCC).
56% mengaku menyensor diri sendiri atau menghindari pelaporan tentang topik sensitif setidaknya sampai tingkat tertentu; 84% percaya kondisi kerja telah memburuk.
Hasil survei yang dirilis pada hari Jumat menunjukkan 46 persen responden sedang mempertimbangkan atau berencana untuk meninggalkan kota dengan alasan penurunan kebebasan pers , sementara 56 persen mengaku menyensor diri atau menghindari pelaporan tentang topik sensitif setidaknya sampai tingkat tertentu.
“Kekhawatiran telah meningkat oleh fakta bahwa, sejak berlakunya Undang-Undang Keamanan Nasional, telah terjadi penurunan drastis dalam kesediaan sumber untuk dikutip,” tulis laporan itu.Delapan puluh empat persen responden, sementara itu, percaya bahwa kondisi kerja di kota telah memburuk, dengan 86 persen mengatakan sumber tidak mau berbicara atau dikutip tentang isu-isu yang dianggap sensitif.