Indonesia LineNews– Palembang – Empat orang pelaku pengeroyokan mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) yang beredar di media sosial akhir pekan lalu, berhasil ditangkap Unit Pidana Umum dan Team Anti Bandit (Tekab) Satuan Reskrim Polrestabes Palembang.
Pengeroyokan mahasiswa terhadap korban Ahmad Reza Thayyib (20) di di kampus Polsri, Sabtu (30/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
Mereka adalah Amar Wiratama (20), warga Sekip; Hasbi Mahfud (20), warga Sako; Aji Aslam Maulana (21), warga Jl Manunggal, Kecamatan IB II Palembang; dan M Rivaldo Dewa Putra (20), warga Km 12 Palembang. Keempat tersangka ini telah diamankan rumah masing-masing, Senin (1/11) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi menerangkan, pengeroyokan mahasiswa ini dilakukan empat orang.
“Empat orang yang diamankan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka yang terjerat pasal 170 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Tri diruang kerjanya, Kamis (4/11).
Tri mengungkapkan, motif penggeroyokan ini dilatarbelakangi saling lihat, karena tidak suka, jadi ribut. Di situ pemicunya.
“Kami sudah melakukan penyelidikan, hasilnya inilah keempat pelaku melakukan pengeroyokan,” ujar Tri.
Dia menambahkan setelah penangkapan tersebut dilakukan pengecekan urine yang hasilnya negatif dan gelar perkara.
“Untuk itu, kita sudah memutuskan keempat orang tersebut berstatus sebagai tersangka yang terjerat pasal 170 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutupnya.
Hingga kini keempatnya sudah mendekam di hotel prodeo Polrestabes Palembang.
Edith Fajar