Fajar juga berharap, bahwa dengan mudahnya akses judi online diharapkan masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan dari judi online tersebut.
“Saya berharap walaupun mudah sekali mengaksesnya, mohon kepada masyarakat jangan tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan dalam situs judi online tersebut, selain melanggar hukum, judi online dapat merugikan diri pelaku maupun masyarakat, sebagai contoh saudara AJ ini yang harus berurusan dengan hukum,”jelas Fajar.
Kini AJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik. AJ berhasil diamankan oleh petugas lengkap beserta beberapa barang bukti , diantaranya sebuah ponsel yang digunakan oleh AJ untuk berjudi, satu bukti transaksi atau transfer ke bandar judi, sebuah kartu ATM dan uang tunai senilai Rp 460 ribu.
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana berupa penjara paling lama enam tahun. (Redaksi TTI-Linenews)