Pelaku Tabrak Lari di Balikpapan Berhasil Ditangkap Polisi

IndonesiaLineNews– Balikpapan- Insiden kecelakaan lalulintas terjadi di kawasan Jalan Jendral Sudirman pada hari  Selasa (28/9/2021) yang lalu sekitar pukul 05.00 Wita.

Dimana dari rekaman CCTV memperlihatkan sebuah mobil  Daihatsu Grand Max type pickup dengan nomor polisi KT 8297 LE menghantam pengendara sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi KT 4047 ZW.

Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono mengatakan jika saat itu pelaku dari arah TL Plaza Balikpapan hendak menuju arah Pelabuhan, sesampainya di depan ruko Klandasan, tabrakan pun terjadi.

“Mobil hitam yang dikendarai pelaku ini menabrak dari belakang pengendara sepeda motor, dan sempat terpental,” ujar Irawan.

Lanjut Irawan, usai menabrak pelaku pun sempat turun dari mobilnya, dan hanya melihat korban begitu saja sambil mematikan sepeda motor korbannya. Dan saat warga mulai ramai, pelaku langsung melarikan diri menuju arah Pelabuhan Semayang Balikpapan.

“Tapi dipertigaan hotel Bintang dia sempat berhenti untuk memeriksa mobilnya. Dan terlihat juga dari CCTV kita diperempatan itu dimana kaca mobilnya sudah pecah,” jelas Irawan.

Hingga pukul 06.00  Wita korban pun yang masih tergeletak di tepi jalan akhirnya di evakuasi oleh jajaran Satlantas dibantu Unut 110 Polresta Balikpapan ke RSKD.

Dibutuhkan waktu tak lebih dari 2×24 jam, Satlantas Polresta Balikpapan, Ditlantas Polda Kaltim dan Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku tabrak lari tersebut.

Pelaku bernama Sudarsono (45) berhasil diamankan dirumahnya yang berada di kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan bersama kendaraanya.

“Kita amankan pelaku pada hari Rabu (29/9) sekitar pukul 16.00 Wita dirumahnya. Berikut juga dengan kendaraan mobilnya yang digunakan saat kejadian,” ujar Kasatlantas Polresta Balikpapan.

Usai menjalani pemeriksaan sementara, pelaku mengaku jika saat itu dirinya tengah dalam kondisi mengantuk. Dan rencananya ia akan mengambil barang di Pelabuhan Semayang Balikpapan.

“Enggak liat saya pas itu kalau ada sepeda motor didepan saya pak,” ujarnya sembari tertunduk.

Ditanya mengapa tidak membawa korban ke rumah sakit terdekat serta menyerahkan diri ke pihak berwajib, Sudarsono mengaku jika dirinya sudah tak berfikiran seperti itu. Bahkan saat warga mulai ramai dirinya takut untuk dipukuli masa sehingga ia lebih memilih untuk mengambil langkah seribu.

“Takut pak, enggak tau lagi harus apa sudah. Sampai ini aja masih enggak tenang,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku pun terancam dengan pasal 310 ayat 4  Undang-undang Lalulintas dimana pada kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terancam penjara 6 tahun.

(Redaksi TTI-Linenews)