IndonesiaLineNews -Bangunan beserta fasilitas di Blok B dan Blok D Kampung Susun Akuarium, Jalan Pasar Ikan, RT 12/04, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, resmi menjadi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kepastian ini diperoleh seiring dengan telah ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST) Tahap 1 dan Tahap 2 bangunan berikut fasilitas di Blok B maupun Blok D Kampung Susun Akuarium oleh Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim dengan Direktur PT Almaron Perkasa, Darwin Aroni.
Ali mengatakan, PT Almaron Perkasa membiayai pembangunan Blok B dan Blok D Kampung Susun Akuarium melalui skema kewajiban pengembang senilai Rp 62,4 miliar. Sementara, nilai aset yang sudah tercatat dalam BAST senilai Rp 58,1 miliar.
“Masih ada sisa Rp 4,3 miliar yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya fasilitas lainnya. PT Almaron Perkasa juga masih memiliki kewajiban melakukan perawatan bangunan hingga enam bulan mendatang,” ujarnya, Rabu (15/9).
Sementara itu, Direktur PT Almaron Perkasa, Darwin Aroni, menambahkan, dengan adanya BAST tersebut maka Blok B dan Blok D dengan jumlah 107 unit hunian telah diserahkan secara resmi berikut sarana maupun prasarana yang telah dibangun.
“Kami senang bisa ikut membantu program Pemprov DKI Jakarta dalam pembangunan hunian layak Kampung Susun Akuarium. Untuk sisa kewajiban, kita siap memenuhi sesuai permintaan Pemprov DKI Jakarta untuk dimanfaatkan di area Kampung Susun Akuarium,” tandasnya.
Edwin Asmara