Polisi Amankan Enam Pelaku Penganiayaan Sekeluarga di Bekasi

IndonesiaLineNews -Bekasi – Polisi mengamankan enam pelaku penganiayaan terhadap beberapa anggota keluarga di Jalan Mawar Indah Blok CH 16, RT 008/RW 19, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Kapolsek Medan Satria, Kompol Agus Rohmat mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 10 September 2021. Tindak penganiayaan ini sempat viral di media sosial.

“Ada enam orang yang kami amankan di antaranya AJ, BP, S, E, OS dan MA, sebagaimana video viral di medsos,” ujar Kompol Agus saat dikonfirmasi, Minggu (12/9/2021).

Agus menjelaskan tindak penganiayaan tersebut dipicu perkara utang piutang. Pelaku AJ bersama lima temannya datang ke lokasi kejadian dengan menggunakan sebuah mobil.

“Mereka (pelaku dan korban) sebelumnya sudah mengenal antar keduanya, dan pelaku datang ke kediaman korban bermaksud akan melunasi hutangnya sebesar Rp 900 juta,” tuturnya.

Setelah itu, lanjut Kapolsek, pelaku meminta kepada korban agar pada saat proses pembayaran ada saksi yang melihat penyerahan uangnya. Korban pun memanggil istrinya dan adiknya untuk melihat sekaligus menjadi saksi.

Selanjutnya, pelaku juga memanggil ke lima orang temannya yang sedang menunggu di dalam mobil yang turut diikutkan sebagai saksi pembayaran utang. Bukannya pelaku membayar utangnya, justru malah terjadi perdebatan antara kedua belah pihak.

“Korban mengalami luka akibat senjata tajam, kemudian setelah menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban,” ungkapnya.

Selain mengamankan enam pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 bilah pisau, 2 alat setrum, 1 senpi softgun,1 senpi rakitan, 7 butir selongsong, 2 ikat tambang, 4 borgol, 2 lakban hitam, 6 pasang sarung tangan karet.

(Redaksi TTI-inenews)