Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat Jadi Esensi Perdamaian Aceh

IndonesiaLineNews-Banda Aceh – Usia perdamaian Aceh yang ke-16 tahun harus dijadikan momentum untuk memupuk spirit pembangunan Aceh. Sebab, esensi dari perdamaian adalah mewujudkan kesejahteraan serta keselamatan bagi seluruh rakyat Aceh.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Aceh melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, dalam live Dialog Klik Indonesia Petang TVRI, dari kediaman pribadinya, di Banda Aceh,

Iskandar mengatakan, ruh MoU Helsinki juga telah diperkuat melalui perundang-undangan Republik Indonesia, yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Wujud perdamaian MoU Helsinki adalah kesejahteraan dan hidup dalam ketenangan. Pemerintah Aceh, terus mengupayakan masyarakat untuk hidup dalam kecukupan, kebahagiaan dan aman dalam melakukan aktivitasnya,” kata Iskandar.

Iskandar menambahkan, Pemerintah Aceh, melalui lembaga kekhususan Aceh seperti, Lembaga Wali Nanggroe, Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Dinas Pendidikan Dayah dan beserta jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) lainnya, terus berupaya dan bersinergi dalam mengimplementasikan turunan MoU Helsinki yang terdapat dalam UUPA agar dapat berjalan maksimal.

Ia menyebutkan, hingga saat ini Pemerintah Aceh khususnya pada sektor perdamaian telah melaksanakan butir-butir MoU Helsinki, seperti sudah memberikan lahan seluas 3.557 Hektar kepada 1.779 korban korban konflik Aceh.

Selain itu, kata Iskandar, Pemerintah Aceh juga telah menghibahkan tanah seluas 14.625 meter untuk pembangunan Museum Perdamaian. Pembangunan museum itu penting dilakukan pemerintah mengingat perdamaian Aceh menjadi sejarah bagi Indonesia khususnya Aceh. Perdamaian Aceh juga telah menjadi pembelajaran dan percontohan bagi dunia dalam hal penyelesaian konflik.

“Dalam empat tahun terakhir ini, kami (Pemerintah Aceh) telah menyalurkan beasiswa diploma bagi masyarakat miskin dan korban konflik sejumlah 2.414 orang. Serta ikut menyalurkan beasiswa khusus kepada santri, dhuafa, yatim, dan yatim piatu sebanyak 489.736 orang. Beasiswa khusus lainnya juga diberikan kepada santri muallaf, senif ibnu sabil, dan hafidz quran sebanyak 13.854 orang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iskandar menyebutkan, selama 4 tahun terakhir, Pemerintah Aceh juga telah melakukan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan korban konflik sebanyak 1.157 orang. Kemudian, sebagai wujud perhatian pada UMKM, Pemerintah Aceh pada periode ini, juga telah membantu sebanyak 300.956 pelaku usaha di Aceh dan memberdayakan 60.808 Kepala Keluarga (KK).

Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Keputusan Gubernur untuk melakukan reparasi mendesak Korban pelanggaran HAM masa konflik kepada 245 orang. Pemerintah Aceh, juga memberikan dukungan terhadap sumber daya manusia dan penganggaran operasional bagi kerja-kerja KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) Aceh.

“Pada masa konflik, pelayanan publik di desa ikut terdampak, kami juga telah meningkatkan bebas status tertinggal dan sangat tertinggal sejumlah 2.810 Gampong di Aceh. Kami percaya, pelayanan yang baik dari gampong, akan meningkatkan produktivitas masyarakat Aceh,” kata Iskandar.