Pemprov Riau Fasilitasi Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Rengat-Pekanbaru

IndonesiaLineNews-Pekanbaru- Pemerintah Provinsi Riau, telah memfasilitasi percepatan pembangunan jalan tol Pekanbaru-Rengat, dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat. 

Kementerian PU, Hutama Karya, P2T, Dinas PUPR PKPP Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru, hingga sampai ke pihak kecamatan dan pemerintah desa dilibatkan membahas proyek tersebut.

Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau, Firdaus mengungkapkan Pemprov Riau telah menggelar pertemuan di Kantor Gubernur Riau, Senin (9/12). Menghasilkan kesepakatan akan menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang belum dibayarkan oleh Pemerintah. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Kehutanan, dan Kementrian Keuangan juga akan mengurus lahan yang masuk dalam kawan hutan agar bisa diselesaikan

“Kami dari Pemerintah Provinsi Riau, telah memfasilitasi percepatan penyelesaian ganti rugi untuk jalan tol Rengat-Pekanbaru. Memang masih ada beberapa permasalahan terkait lahan tersrbut. Jadi yang kami undang, mulai dari Polda BPN, Kampar, HK, Kementerian PU, juga dari kepala desa, camat, ada beberap kesimpulan dan catatan yang kami dapatkan masih ada permaslahan dalam pembebasan lahan,” ujar Firdaus, Rabu.

Dijelaskan Firdaus, pembebasan lahan yang diselesaikan sebanyak 1.882 eks kawasan yang berada dikawasan hutan. Ada sebanyak 204 lahan milik masyarakat yang sudah diselesaikan pembayaran ganti rugi lahan. Saat ini pengerjaan pembangunan jakan tol tersebut sedang berjalan, baik yang ada disisi Kabupaten Kampar dan juga di sisi Kota Pekanbaru. 

“Untuk lahan warga yang sudah dibebaskan dan dibayar ganti ruginya sebanyak 204 bidang. Selanjuthya, ada 152 bidang yang akan segera dilakukan pembayaran, di dalam rapat 152 bidang ini akan diverifikasi kembali oleh P2T, bagian panitia penyelesaian pembayaran lahan warga,” jelas Firdaus. 

“Insha Allah  dalam minggu ini diverifikasi kembali, dan siap dibayarkan oleh Kementrian PU. Lalu, dilengkapi serta dokumen yang lain kekurangan yang ada akan diselesaikan oleh Camat Tambang, diwakili juga beberapa kepala Desa yang ada di Tambang,” tambahnya.

Lebih jauh dikatakan mantan Pj Bupati Kampar ini, permasalahan yang selama ini terjadi dalam pembangunan jalan tol selalu masalah lahan milik warga dan kawasan hutan. Termasuk ke pemilihan lagan ganda yang dimilik oleh warga terhadap satu lahan yang dimilik oleh dia orang bahkan lebih. 

“Jadi ada kepemilikan lahan yang satu yang mana, kan ada permaslahan itu objeknya satu tapi pemiliknya lebih dari satu, bahkan ditemukan lebih dari lima, dan pengadilan lah yang menyelesaikan siapa yang sah nanti difinalisasi. Yang jelas uangnya tersedia itu yang disampaikan kalau uangnya ada ganti rugi tidak dilaksanakan,” tegasnya. 

Dijelaskan, sebanyak 152 lahan yang belum diganti rugi itu ada di Desa Tarai Bangun, Karya Indah, Rimbo Panjang. Sebagain sudah dibangun karena yang 204 sudah diganti rugi. Intinya bertambah terus pembebasan mana yang selesai dibangun, jangan terhambat karena ganti rugi.

“Ini proyek strategi nasional yang harus diselesaikan, ditargetkan 2025 sudah selesai dan dibangun, hingga 2026 akhir sudah operasional,” kata Firdaus.