IndonesiaLineNews-Jakarta–Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan rapat kerja bersama Perumda PAM Jaya membahas rencana penyesuaian tarif baru yang akan diberlakukan Januari 2025.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin mengatakan, penyesuaian tarif dasar air bersih PAM Jaya sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 730 Tahun 2024.
“Artinya, soal kenaikan ini prosesnya sudah atau sedang berjalan,” ujarnya, Jumat (6/12).
Ia meminta agar penyesuaian tarif air PAM ini tidak memberatkan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, lebih diberlakukan kepada kelompok masyarakat atas, perusahaan maupun industri.
“Apalagi saat ini sebagian mereka menggunakan air tanah, ya memang harus dilakukan penyesuaian sebagaimana seharusnya,” terangnya.
Suhud menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas. Ia berharap, kebijakan ini bisa mendorong percepatan cakupan layanan air minum hingga 100 persen pada 2030.
“Sekarang ini kan di kisaran 60 persen. Artinya, masih banyak warga masyarakat sekitar 30 persen lebih yang masih belum bisa mengakses air bersih,” ungkapnya.
Suhud juga mendorong PAM Jaya agar menggunakan teknologi dalam mendeteksi titik kebocoran.
“Ini diperlukan agar proses perbaikan bisa lebih cepat dan kualitas layanan untuk masyarakat menjadi lebih baik,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin mengajak masyarakat agar menggunakan air bersih melalui jaringan perasaan yang disediakan PAM Jaya.
“Penggunaan air PAM ini bisa membantu mengatasi masalah penurunan permukaan tanah akibat eksploitasi air yang berlebihan di Jakarta,” bebernya.
Arief berharap, dengan penyesuaian tarif yang lebih berkeadilan nantinya bisa meningkatkan jumlah pelanggan.
“Dengan tarif yang berkeadilan ini diharapkan masyarakat berani untuk menggunakan air dari PAM Jaya,” tandasnya.