IndonesiaLineNews-Pekanbaru – Tim Panitia seleksi (Pansel) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau, membatalkan kelulusan administrasi satu peserta. Satu peserta tersebut sebelumnya sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi namun akhirnya dibatalkan.
Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Riau Mamun Murod mengatakan, pengumumuman pembatalan hasil seleksi administrasi tersebut dilakukan tim pansel setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pembatalan hasil seleksi administrasi menindaklanjuti hasil verifikasi ulang yang dilakukan pansel,” katanya.
Dilanjutkannya, satu orang peserta yang kelulusan seleksi administrasinya dibatalkan berasal dari kelompok tenaga teknis untuk jabatan pengadministrasi perkantoran. Pembatalan kelulusan tersebut dikarenakan surat keterangan kerja.
“Pembatalan kelulusan itu karena surat keterangan kerja dan surat keterangan aktif bekerja tidak sesuai dengan KepmenpanRB nomor 347 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK,” paparnya.
Dalam pengumuman yang disampaikan tersebut, juga ditegaskan bahwa penetapan hasil seleksi admininstrasi untuk PPPK untuk jabatan teknis dilingkungan Pemprov Riau bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.