IndonesiaLineNews-Jakarta-Legislator Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan membebaskan biaya retribusi kebersihan bagi warga yang memilah sampah atau tergabung dalam bank sampah.
Retribusi kebersihan ini rencananya akan mulai diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Retribusi akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha dengan pembagian tarif yang adil berdasarkan daya listrik yang terpasang.
“Saya melihat ini upaya yang baik dan Pemprov DKI mencoba melakukan pendekatan yang persuasif sebenarnya ketimbang hanya mengenakan denda tapi di sini justru mengambil pendekatan memberikan insentif,” ujarnya, Senin (11/11).
Ia mengajak pemerintah dan para pejabat lainnya untuk mulai memberi contoh kepada masyarakat dengan menerapkan pemilahan sampah dan mengurangi menggunakan kemasan plastik mulai dari diri sendiri terlebih dulu.
“Alangkah baiknya semua kalangan ini terlibat aktif juga untuk mengurangi minimal tidak menggunakan botol plastik minuman di dalam kegiatan-kegiatan, tetapi sebaiknya disarankan menggunakan gelas atau tumbler,” terangnya.
Menurutnya, pemerintah pun sudah berulang kali melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah.
“Nasih diperlukan juga langkah yang lebih tegas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, rata-rata dalam satu hari sampah dari Jakarta yang dibuang menuju Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat mencapai lebih dari 7.000 ton.
Untuk itu, Francine mengusulkan agar Pemprov bisa menerapkan metode pengolahan sampah yang bisa diubah menjadi paving block atau batako.
“Metode ini disebutnya sudah digunakan di Nusa Tenggara Timur dan dimanfaatkan untuk membangun fasilitas pendidikan,” tandasnya.