IndonesiaLineNews-Jakarta-Pemerintah akan mengubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 2025.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut penerapan KRIS kemungkinan akan berdampak pada besaran iuran BPJS Kesehatan.
Namun ia mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya berpotensi terjadi bagi peserta kelas 1 dan 2.
Sementara bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan kelas 3 tidak akan mengalami kenaikan.
Ali menyampaikan hal tersebut usai menghadiri kegiatan penyerahan penghargaan UHC (Universal Health Coverage) Awards 2024 di Jakarta pada 8 Agustus 2024 lalu
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku September 2024 ini masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.