IndonesiaLineNews-Jakarta-Satuan Pelaksana Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (Satpel UP3D) Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan menyosialisasikan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Mall ITC Kuningan, Kelurahan Karet Kuningan.
Kepala Satpel Pelayanan dan Penetapan UP3D Kecamatan Setiabudi, Zulfitri mengatakan, materi sosialisasi yang disampaikan terkait Pergub DKI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.
“Kegiatan yang dihadiri kurang lebih 30 peserta ini terealisasi melalui sinergitas dengan manejemen ITC Kuningan,” ujarnya, Senin (9/9).
Zulfitri menjelaskan, sosialisasi ini menjadi salah satu upaya dalam memunculkan serta menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan retribusi daerah.
“Semoga pemilik tenant atau apartemen yang menjadi Wajib Pajak di sini dapat memahami isi Pergub dan perubahan aturan yang kita sampaikan. Sehingga, kesadaran untuk menunaikan pajak semakin tinggi,” terangnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik apartemen ITC Kuningan, Surya (60) mengaku dengan adanya sosialisasi ini sangat membantu untuk mendapatkan informasi mengenai kebijakan pembayaran pajak ,mulai dari klasifikasinya hingga kebijakan keringanan yang dapat diajukan.
“Sangat bagus, informasi yang disampaikan sangat jelas. Pertanyaan yang kita ajukan juga dijawab dengan baik, mudah dimengerti dan dipahami materinya,” tandasnya.