IndonesiaLineNews-Pekanbaru – Universitas Riau (UNRI) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 kepada seluruh petugas keamanan di lingkungan UNRI.
Rektor UNRI Prof Dr Sri Indarti SE MSi, yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Dr Agus Sutikno SP MSi, menyebutkan bahwa upaya pencegahan lebih baik daripada penanganan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, semoga kita dapat memahami apa saja ruang lingkup kekerasan seksual yang tertuang pada Permendikbud No. 30 Tahun 2021 ini,”ujarnya.
Ia menjelaskan, dengan sosialisasi sehingga kita bisa menghidari dan menjauhi apa saja yang termasuk kedalam kategori pelecehan seksual. Harapan kita tentunya semoga Satpam UNRI kedepannya bisa melayani dan mengamankan kampus dengan optimal.
“Sosialisasi ini menjadi salah satu upaya untuk menekan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang menjadi perhatian khalayak saat ini, terutama pada lingkungan pendidikan. Dengan demikian, diharapkan kampus menjadi tempat yang sehat, aman dan nyaman dalam melaksanakan proses pendidikan,”terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas PPKS UNRI Dr Separen MH menyebutkan, sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kepada sivitas akademika UNRI ini dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu.
Kali ini, pesertanya khusus untuk seluruh Satuan Pengamanan (Satpam) UNRI, karena Satpam juga menjadi salah satu unsur yang berhubungan langsung dengan dosen, mahasiswa, dan warga kampus lainnya.
“Kami (Satgas PPKS, Red) sudah melakukan sosialisasi untuk pimpinan, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hari ini untuk Satpam UNRI. Sosialisasi ini sebagai informasi batasan diri sekaligus pencegahan dalam meminimalisir terjadinya kekerasan seksual. Karena terkadang ada hal yang biasa kita lakukan tanpa kita sadari itu tidak boleh dilakukan,” jelasnya.
Sosialisasi PPKS yang diikuti oleh sebanyak 177 orang Satpam UNRI ini menghadirkan Narasumber diantaranya Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Dr Edi Setiadi SH MH, yang juga berprofesi sebagai Dosen Hukum Pidana Unisba. Selain itu, ada juga narasumber dari internal UNRI yakninya Ketua Satgas PPKS UNRI Dr Separen MH.