IndonesiaLineNews-Jakarta-Layanan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di lokasi pengungsian SDN Manggarai 05, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, disambut antusias warga.
Salah seorang penyintas kebakaran, warga RW 06, Kelurahan Manggarai, Ita (42) mengaku senang dengan adanya layanan jemput bola penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) tersebut.
“Layanan ini sangat membantu sekali, terutama bagi kami yang kehilangan surat-surat berharga yang terbakar,” ujarnya, Kamis (15/8).
Menurutnya, adanya perhatian dari Dinas Pendidikan DKI dalam memberikan layanan ijazah ini juga dapat menghemat dari segi waktu dan biaya.
“Sangat baik, ini yang kita butuhkan saat ini. Apalagi petugasnya sangat ramah dan informatif mengenai langkah-langkah perlu yang kami lakukan agar Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dapat diterbitkan,” ucapnya.
Ungkapan senada diutarakan Achmad Herdiansyah (45) yang anaknya sekolah di SDN Manggarai 05. Ia menuturkan, saat kebakaran terjadi rapor anaknya tidak berhasil.diselamatkan.
“Alhamdulillah info dari pihak sekolah untuk dokumen anak saya bisa diterbitkan kembali dengan cepat dan mudah,” terangnya.
Herdi mengungkapkan, dirinya sangat berterima kasih atas layanan yang sudah hadir di lokasi pengungsian ini karena semuanya sangat membantu dan meringankan beban pengungsi.
“Sejak kemarin saya sudah urus semua, mulai administrasi kependudukan dan hari ini untuk ijazah. Ya mudah-mudahan semuanya diberikan keberkahan,” imbuhnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan, Ade Riswanto menjelaskan, dibukanya layanan ini bertujuan untuk mendata jumlah peserta didik yang menjadi penyintas kebakaran.
“Kami sekaligus juga kebakaran dan mendata dokumen terkait pendidikan yang musnah hilang karena kebakaran seperti rapor dan ijazah. Dalam layanan ini ada empat orang personel bertugas,” bebernya.
Menurutnya, untuk proses penerbitan SKPI dalam situasi normal prosesnya bisa diselesaikan dalam waktu paling cepat dua hari dan maksimal 10 hari kerja selama persyaratannya memenuhi.
Sementara, untuk penerbitan rapor para peserta didik diarahkan untuk melakukan ke sekolah yang bersangkutan. Untuk itu, semua sekolah sudah diminta untuk bisa menerbitkan kembali rapor penyintas kebakaran.
“Saat ini tim di posko harus mengumpulkan data terlebih dahulu, memilah dan mengonfirmasi ke sekolah masing-masing. Kemudian, sekolah membuat surat keterangan baru untuk diproses di Sudin,” tandasnya.