Ike Edwin kembali daftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK 2024-2029

IndonesiaLineNews-Jakarta-Mantan Staf Ahli Kapolri Irjen Pol. (Purn) Ike Edwin kembali mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.

Adapun Ike telah menyerahkan dokumen elektronik persyaratan peserta capim KPK kepada panitia seleksi pada Jumat (12/7) dengan nomor pendaftaran O-PIM-KPK-24-0709-658.

“Saya sudah mendaftar lagi tertanggal 12 Juli kemarin,” kata Ike dalam keterangan tertulis resmi di Jakarta, Sabtu.

Masa pendaftaran seleksi capim KPK periode 2024-2029 dimulai 26 Juni 2024 hingga 15 Juli 2024. Per Jumat (12/7) pukul 16.00 WIB, sudah ada 116 peserta yang mendaftar sebagai capim KPK dan 87 orang sebagai dewan pengawas (dewas) KPK dari 693 akun teregistrasi.

Bagi Ike mendaftar sebagai capim KPK merupakan kali kedua. Pada seleksi capim KPK periode 2019-2023, dirinya juga mendaftar sebagai capim KPK dan namanya sempat lebih unggul dibanding calon lainnya.

Kala itu dalam hasil pencarian di Google Trend Indonesia, nama Ike bahkan mengungguli nama capim KPK seperti yakni Komjen Pol. (Purn) Firli Bahuri, Komjen Pol. Antam Novambar, dan Komjen Pol. (Purn) Anang Iskandar.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai sosok Ike lebih tepat untuk memimpin KPK periode 2019-2023.

Alasannya, kata dia, selain karena berhasil mengungkap kasus korupsi pajak Gayus Tambunan, Ike juga mampu menuntaskan 120 persen kasus korupsi semasa menjabat Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Dirtipikor Bareskrim) Polri. Ike juga pernah menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Sosial Politik Kapolri.

“Selain masalah korupsi, dia juga memahami politik. Pimpinan KPK ini harus orang yang mengerti politik supaya tidak dikadali dan dimakan oleh politik,” kata Boyamin di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Untuk mendaftar sebagai capim dan calon dewas KPK periode 2024-2029, pendaftar harus terlebih dahulu membuat akun di laman https://apel.setneg.go.id/.

Nantinya, setelah melalui proses pendaftaran dan tahapan seleksi lainnya, akan dipilih 10 nama capim dan 10 nama calon dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).