Bawaslu benarkan partisipasi pemilih PSU DPD di Sumbar turun

IndonesiaLineNews-Jakarta-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja membenarkan bahwa jumlah partisipasi pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD di Sumatera Barat (Sumbar) yang digelar serentak pada Sabtu (17/3) menurun.

“Berdasarkan hasil pengamatan dan pemantauan langsung di tps memang benar ada penurunan jumlah pemilih jika dibandingkan pada Februari lalu,” kata Rahmat Bagja di Pariaman, Sabtu.

Namun untuk mengetahui secara pasti berapa angka penurunannya pihak Bawaslu tidak ingin mengira-ngira karena menunggu hasil penghitungan suara nanti.

Bagja mengaku tidak begitu terkejut dengan fakta turunnya angka partisipasi pemilih tersebut karena hal tersebut memang lumrah terjadi saat PSU.

Apalagi PSU calon DPD RI Sumbar kali ini tidak hanya dilakukan di tiga atau lima tps, melainkan di satu provinsi yang memiliki 19 kabupaten atau kota.

Sementara Ketua Bawaslu Sumbar Alni mengatakan penurunan angka partisipasi pemilih karena berbagai alasan yang akhirnya membuat mereka tidak datang ke tps.

“Akan tetapi hasil PSU ini akan menjadi bagian terpenting di pengawasan kami untuk mengevaluasi bagaimana si penyelenggara melaksanakan pemungutan,” jelasnya saat mendampingi Ketua Bawaslu pusat memantau sejumlah tps.

Ia juga menyebutkan berdasarkan aturan, PSU DPD RI bisa saja dilakukan ulang. Namun perlu diketahui pemenang dalam kontestasi tersebut ditentukan oleh perolehan suara terbanyak.

Pemungutan Suara Ulang DPD RI di Sumbar akan dilakukan secara serentak pada Sabtu (13/7) sebagai amanat dari Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6).

Dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota DPD 2024 Sumbar.

MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman.

MK juga memerintahkan KPU selaku Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Calon Anggota DPD Provinsi Sumbar 2024, dengan harus mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.

KPU sebelumnya telah menetapkan empat Anggota DPD RI terpilih daerah pemilihan Sumbar pada Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari lalu.

Akan tetapi dengan adanya putusan itu maka perolehan suara DPD RI Sumbar sebelumnya jadi batal, dalam PSU kini jumlah calon DPD RI Sumbar sebanyak 16 orang.

Pada bagian lain, Gubernur Sumbar Mahyeldi juga telah mengeluarkan Surat Edaran mengimbau seluruh wajib pilih untuk menggunakan hak suara pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) pemilihan anggota DPD RI pada Sabtu (13/7).