IndonesiaLineNews-Jakarta-Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa sistem perlindungan bagi anak dari ancaman kekerasan harus diperhatikan secara serius.
“Langkah konsisten untuk membangun sistem perlindungan bagi anak dari ancaman kekerasan harus mendapat perhatian serius dengan semakin kompleksnya tantangan pada era globalisasi saat ini,” kata Lestari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) yang diakses dari Jakarta, Minggu, pada pukul 19.15 WIB, selama rentang Januari hingga Juni 2024 tercatat 7.338 kasus kekerasan terhadap anak, dengan rincian 5.798 korban anak perempuan dan 2.353 anak laki-laki.
Pada data yang sama, bentuk kekerasan terbanyak yang dialami korban adalah kekerasan seksual yang mencapai 4.537 kasus.
Oleh sebab itu, Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat, berpendapat bahwa catatan kasus kekerasan terhadap anak harus segera disikapi dengan serius dalam bentuk langkah nyata yang memberikan perlindungan menyeluruh bagi setiap anak di Indonesia.
Terlebih, kata dia, perlindungan anak menghadapi tantangan yang semakin kompleks pada era digital saat ini.
Ia menjelaskan bahwa saat ini muncul ancaman kekerasan secara psikis melalui konten-konten digital yang marak dalam keseharian, bukan hanya potensi kekerasan secara fisik saja.
Ia lantas berharap para pemangku kepentingan di tingkat pusat ataupun daerah dapat menemukan akar masalah kasus kekerasan anak di wilayah masing-masing.
Menurut dia, langkah yang tepat dapat segera direalisasikan untuk mencegah dan menekan jumlah kasus kekerasan terhadap anak.
Ia menjelaskan keberhasilan untuk menekan jumlah kasus kekerasan terhadap anak sangat diharapkan demi mewujudkan generasi penerus bangsa yang tangguh, dan berdaya saing di masa depan.