Wakil Ketua MPR minta DPD tetap fokus memajukan kesejahteraan daerah

IndonesiaLineNews-Jakarta-Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad meminta para Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tetap fokus terhadap kinerjanya dalam memajukan ekonomi dan kesejahteraan daerah sebagai prioritas.
Menurutnya para Anggota DPD RI perlu mengurangi perdebatan terkait penguatan DPD menggunakan mekanisme perubahan konstitusi. Karena kemungkinan terjadinya perubahan konstitusi bukan perkara yang mudah.
“Sebaiknya DPD fokus menatap masalah pembangunan daerah, dan itu jadi tugas pokoknya. Yaitu, membantu memperlancar program pembangunan daerah,” kata Fadel dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menurutnya perubahan konstitusi membutuhkan pemikiran mendalam dan melibatkan berbagai kelompok masyarakat, sehingga akan membutuhkan waktu yang lama. Padahal dia menilai kerja-kerja DPD untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan ditunggu daerah.
Kerja yang dimaksud, kata dia, melakukan pembahasan program pembangunan dengan gubernur dan mengikutsertakan menteri terkait, mengupayakan program dari pusat ke daerah, serta memperjuangkan aspirasi daerah ditingkat pusat.
Dia mengatakan para Anggota DPD tidak perlu menghabiskan banyak waktu dan energi untuk membahas tugas dan kewenangan yang sudah menjadi tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Selain itu, menurutnya DPD juga tidak perlu bersinggungan bahkan sampai bersaing dengan DPR.
“Kita tidak perlu memaksakan penguatan DPD harus dengan mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itu lebih besar bobotnya ke DPR. Kita harus fokus ke daerah, segera bekerja,” katanya.
Menurut dia banyak hal yang diharapkan daerah dari fungsi DPD. Di antaranya percepatan pembangunan, dan pemerataan anggaran yang belum semuanya dilaksanakan secara optimal.
“Itu saja kalau dilakukan dengan baik, pasti membutuhkan waktu, tenaga hingga pikiran kita,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti pada Maret 2024, mengatakan bahwa muncul gagasan agar DPD RI berada satu kamar dengan DPR RI, sekaligus sebagai upaya memperkuat Lembaga DPD RI itu sendiri.
Menurutnya Anggota DPD RI sama dengan Anggota DPR RI yang dipilih langsung oleh rakyat, dan bahkan perolehan suaranya lebih besar. Namun, menurutnya kewenangan DPD RI lebih kecil dibanding DPR RI.
Selain itu, dia menilai produk undang-undang yang secara hukum mengikat seluruh rakyat Indonesia, hanya diputuskan oleh anggota DPR yang notabene dari unsur partai politik saja.
“Sangat tidak adil dan tidak meaningful bila hanya dikuasai partai politik. Padahal, UU itu memaksa seluruh rakyat Indonesia untuk tunduk dan patuh,” kata LaNyalla.