IndonesiaLineNews-Jakarta-Dana bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap pertama gelombang kedua saat ini masuk verifikasi akhir dan segera dicairkan bila tahap tersebut telah tuntas.
“Saat ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih melakukan verifikasi akhir. InshaAllah minggu depan selesai,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Hal ini sebagai tanggapan atas keluhan sebagian warga yang mengaku belum menerima dana sejak tiga bulan lalu. Keluhan telah disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum lama ini maupun di laman media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Menurut Budi, verifikasi yang dilakukan, yakni tahap pertama gelombang kedua karena berkaitan dengan warga yang pindah, meninggal serta status sosial kategori mampu.
Warga yang berhak menerima KJP Plus namun belum menerima dana pada tahap pertama gelombang satu bisa saja masuk dalam gelombang kedua.
Pernyataan ini juga sebagai tindak lanjut atas pemintaan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta mempercepat pencairan dana KJP Plus bagi warga yang belum menerimanya sejak tiga bulan terakhir.
Heru berharap pencairan dana dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta bisa berjalan dengan baik sehingga tak ada lagi warga yang mengeluh belum menerima dana bantuan pendidikan itu.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan pencairan dana KJP Plus dilakukan beberapa tahapan dan pada tahap pertama terdiri dari dua gelombang.
Dana KJP Plus tahap pertama gelombang satu untuk Mei dan Juni sudah dicairkan pada 13 Juni 2024 kepada sebanyak 460.143 orang penerima. Sementara KJP Plus tahap pertama untuk periode Januari hingga April sudah cair.
Lalu, pencairan tahap pertama gelombang kedua pada sebanyak 130.101 penerima hingga saat ini masih dalam tahap verifikasi akhir. Verifikasi dilakukan guna memastikan penerima adalah warga DKI yang memang benar-benar sebagai warga dari golongan tidak mampu.
KJP Plus diberikan pada khusus warga DKI Jakarta dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Adapun besaran dana bantuan sosial tunai sesuai jenjang pendidikan, yakni untuk SD/MI sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP Rp300 ribu per bulan dan SMA sebesar Rp420 ribu per bulan.
Lalu, untuk SMK Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp300 ribu per bulan serta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp1,8 juta per semester.