IndonesiaLineNews-Medan-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menganggap penerapan kebijakan bea masuk untuk barang impor hingga 200 persen yang tengah digodok Kementerian Perdagangan akan melindungi keberadaan UMKM nasional.
“Kami memandang positif rencana itu,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Sumut Naslindo Sirait di Medan, Sumut, Rabu.
Menurut Naslindo, kebijakan itu penting lantaran saat ini pihaknya melihat banyak barang impor yang harganya lebih murah daripada produk lokal.
Hal tersebut, menurut dia, menekan penyerapan produk UMKM lokal di pasar sehingga menghadirkan tantangan besar bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya.
“Dengan biaya masuk yang tinggi ke Indonesia, pedagang di luar negeri harus menambah biaya produksi sehingga harga di sini bisa lebih mahal,” kata Naslindo.
Dia menyebutkan, beberapa hal yang membuat harga barang impor cenderung lebih murah di Indonesia. Selain dugaan adanya kebijakan politik dumping, Naslindo pun menyebut adanya faktor masuknya barang ilegal dan subsidi di negara asal.
Situasi itulah yang dianggapnya dapat diatasi dengan berbagai peraturan termasuk menaikkan bea masuk barang impor.
Meski demikian, Naslindo juga mengingatkan agar regulasi bea masuk tersebut diiringi dengan peningkatan kualitas produk UMKM nasional termasuk di Sumut.
Untuk itu, Pemprov Sumut disebutnya sudah melakukan upaya-upaya, misalnya memberikan pelatihan dan sosialisasi demi memperkuat serta mengefisienkan produksi UMKM.
“UMKM perlu pula melakukan hal untuk menekan biaya produksi mereka misalnya dengan mengadopsi teknologi,” tutur dia.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berencana menerapkan bea masuk barang impor sebesar sekitar 100-200 persen untuk mengurangi masuknya barang impor di pasar domestik yang berpotensi melemahkan sektor industri dan UMKM dalam negeri.
Salah satu negara yang disasar kebijakan itu adalah China. Zulkifli menyampaikan, perang dagang China dan Amerika Serikat menyebabkan terjadinya over capacity dan over supply di China sehingga barang-barangnya termasuk pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya membanjiri Indonesia.
“Jika (Permendag) sudah selesai maka dikenakan apa yang disebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini (Indonesia),” ujar Zulkifli di Bandung, Jumat (28/6).