IndonesiaLineNews-Kalsel-Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melaksanakan operasi gabungan terkait keimigrasian warga negara asing di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Kami ingin memastikan seluruh warga negara asing yang bekerja atau tinggal di Tanah Bumbu memiliki dokumen yang lengkap dan sah,” kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Ferizal di Tanah Bumbu, Selasa.
Ferizal menyebutkan operasi gabungan penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta memastikan tidak ada pelanggaran hukum terkait keimigrasian.
Ferizal menyampaikan operasi tersebut guna menegakkan hukum keimigrasian, memastikan keberadaan orang asing yang bekerja di perusahaan, serta memeriksa kelengkapan administratif terkait izin tinggal keimigrasian.
Kantor Imigrasi Batulicin melibatkan sejumlah pemangku kebijakan lain, seperti Kesbangpol Kabupaten Tanah Bumbu, Polres Tanah Bumbu, Kodim 1022 Tanah Bumbu, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Koordinator Wilayah BINDA Tanah Bumbu, Danposal, Disnakertrans Tanah Bumbu.
Ferizal menambahkan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Selama operasi berlangsung, petugas memeriksa dokumen warga negara asing, seperti paspor, visa, dan izin tinggal dari para pekerja asing di PT Transcoal Minergy.
Selain itu, petugas juga menyosialisasikan penting mematuhi aturan dan regulasi keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing mengenai kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, semua pihak dapat lebih memahami dan menghargai aturan keimigrasian demi tercipta lingkungan kerja yang aman dan tertib,” tutur Ferizal,
Ferizal juga mengapresiasi seluruh instansi yang terlibat terhadap pengawasan warga negara asing di Kabupaten Tanah Bumbu.
Ferizal mengungkapkan hasil dari operasi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin untuk menentukan langkah pada masa mendatang terkait penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kalimantan Selatan.