PDIP: Peran MPR perlu diperkuat melalui amendemen UUD 1945

IndonesiaLineNews-Jakarta-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) perlu diperkuat melalui amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah mengatakan sejak amendemen keempat UUD 1945, peran MPR menjadi gamang sehingga perlu ditempatkan sebagai lembaga negara yang berwenang kembali menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

“Ketiadaan GBHN membuat pemerintahan lima tahunan sangat bergantung orientasi pembangunan dari presiden terpilih tiap lima tahun,” ucap Said dalam keterangan tertulis resmi di Jakarta, Senin.

Risikonya, kata dia, presiden selanjutnya yang berbeda orientasi bisa berpotensi mengganggu kelangsungan tahapan pembangunan jangka panjang.

Meskipun telah ada undang-undang (UU) yang mengatur rencana pembangunan jangka panjang, namun dirinya berpendapat kewenangan pengawasan hanya ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan meletakkan kembali GBHN dalam tata negara Indonesia, sambung dia, maka akan menguatkan pengawasan berbasis bikameral, yakni DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Selain itu, kedudukan politiknya juga akan lebih kuat sebab secara bersamaan ditetapkan kembali Ketetapan MPR (Tap MPR) sebagai hierarki hukum yang berada di atas UU,” tuturnya.

Oleh karena itu dalam wacana amendemen UUD 1945, Said menuturkan yang perlu dipertegas yaitu kebutuhan Indonesia ke depan, bukan kembali ke naskah asli UUD 1945 sebelum amendemen.

“Para pendiri bangsa sendiri mengakui bahwa konstitusi yang mereka rumuskan sebelumnya bukanlah harga final. Butuh berbagai penyesuaian baru sejalan dengan kemajuan zaman,” ucap Said.

Wacana amendemen UUD 1945 digaungkan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo setelah bertemu dengan Ketua MPR periode 1999-2004 Amien Rais, awal Juni lalu.

Bamsoet mengatakan MPR siap melakukan amendemen UUD 1945, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi Indonesia, jika ada aspirasi secara menyeluruh dari masyarakat untuk mengkaji ulang UUD 1945.

Dia menuturkan bahwa usulan amendemen UUD 1945 merupakan aspirasi yang diterima pimpinan MPR RI saat melakukan agenda resmi silaturahmi kebangsaan kepada para tokoh bangsa, yang akan dijadikan bahan rekomendasi MPR 2019–2024 kepada MPR periode selanjutnya.

Menurut Bamsoet, apabila seluruh partai politik sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945, maka yang akan melaksanakannya adalah MPR RI periode 2024-2029, sebab amendemen konstitusi membutuhkan syarat waktu enam bulan.

“Kami harap MPR yang akan datang melakukan langkah percepatan untuk penyempurnaan UUD kita, menata kembali sistem politik dan demokrasi yang sesuai dengan jati diri bangsa kita,” kata Bamsoet.