Indonesialinenews com-,Bekasi – H, A Bunawi Memberikan Nasihat dalam Acara Pernikahan Ahmad Jaelani dan Iin Sutinah di kediaman mempelai wanita Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan KABUPATEN BEKASI.
Dalam Melaksanakan Akad Nikah Tersebut mematahui peraturan Protokol Kesehatan
Saksi nikah
1 H, Awing Asmawi
2 imun Achmadi
Dalam hakekatnya Allah Swt menciptakan manusia sebagai makhluk ahsanu taqwim yaitu sebaik baiknya ciptaan, dengan tujuan agar manusia dapat mengelola dan memperankan dirinya dan perlakuannya selayaknya manusia yang menyebarkan manfaat kepada makhluk lain. Untuk mengatur tingkah laku manusia harus ada hukum dalam kehidupan, supaya tercipta keamanan dan ketertiban hidup.
sebuah pernikahan menyangkut suatu kesatuan yang luhur dalam berumah tangga. Bukan hanya sekedar menyatukan dua hati, dua individu, akan tetapi tujuan pernikahan ini yang harus dipahami oleh semua orang. Pernikahan bukan sebuah hal yang dianggap sepele, karena dalam sebuah pernikahan terdapat faqih pernikahan serta tujuan pernikahan itu sendiri.
Tujuan hidup manusia adalah mencapai kebahagiaan dan kesejahteran.ungkap H A Nabawi.
Dalam arti umum, perkawinan pada hakikatnya adalah persekutuan hidup antara pria dan wanita, atau dasar saling mencintai untuk membentuk hidup bersama secara tetap dan memiliki tujuan yang sama, yaitu saling membahagiakan.
(Red)