IndonesiaLineNews.com– Makassar (15/04/2021). Sebanyak 1.461 orang pengungsi masih bertahan dan tinggal pada 20 rumah singgah (community house) di Kota Makassar sementara data WNA pemegang izin tinggal di Sulawesi Selatan per tanggal 9 April 2021 sebanyak 371 orang sehingga orang asing yang tercatat pada data base keimigrasian Sulawesi selatan adalah sebanyak 1.958 orang.
Deportan ST Aisyah WN Malaisya
Demikian disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel setelah mengikuti sosialisasi virtual dengan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.0737-GR.01.01 tentang Optimalisasi Pengawasan Administratif Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru pada hari Rabu (14/04/2021). Inti dari sosialisasi tersebut adalah walaupun masih masa pandemi tetapi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di seluruh wilayah Indonesia harus tetap dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan. Sosialisasi diikuti seluruh satuan kerja keimigrasian di Indonesia yaitu kantor imigras, rumah detensi imigrasi dan divisi keimigrasian serta dosen-dosen Politeknik Keimigrasian.
Deteni WN Sri lanka di Rudenim Makassar
Lebih lanjut Dodi menyatakan bahwa data orang asing sebanyak 1.958 itu adalah data orang yang terdapat pada data keimigasian Kanim Makassar, Parepare dan Palopo. Sedangkan data pengungsi berasal dari data Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar. Sedangkan orang asing yang belum pernah memperpanjang izin tinggal di kantor imigrasi di Sulawesi Selatan, datanya tidak tercatat pada kami melainkan pada kanim tempat mereka memohon izin tinggalnya, misalnya di Surabaya. Selama izin tinggalnya masih berlaku, mereka bebas untuk melakukan perjalanan ke seluruh wilayah Indonesia.
Deteni WN Filipina di Kanim Makassar
Para pengungsi di atas, berasal dari 5 negara Afrika ( Somalia, Sudan, Ethiopia, Eritria dan Mesir) dan 8 negara Asia (Afghanistan, Myanmar, Iran, Iraq, Pakistan, Srilanka, Palestina dan Yaman). Tercatat mayoritas dari Afghanistan 1.091 orang disusul Myanmar 154 orang dan Somalia 149 orang. Mereka semua ditempatkan di rumah singgar (CH) sedangkan di Rudenim sendiri terdapat 3 orang Srilanka Pencari Suaka (Asylum Seekers) dan 1 orang yang mengaku sebagai WN Thailand yang berasal dan pernah tinggal beberapa tahun di Maluku sebagai nelayan asing.
Soal pencari suaka, Dodi dengan tegas memerintahkan ketiga orang Srilanka itu untuk didetensi (ditempatkan di rumah detensi imigrasi) karena walaupun mereka memegang kartu pencari suaka dari UNHCR tetapi pihak UNHCR tidak pernah mengkomunikasikan hal tersebut kepada pihak imigrasi. Dodi akan mengusulkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar ketika memberikan status pencari suaka (asylum seekers) atau status pengungsi (refugee), UNHCR berkomunikasi terlebih dahulu dan kemudian berbagi data ke Ditjen Imigrasi sebagai satu-satunya pengawal kedautan keimigrasian RI. Kami akan tetap menyatakan seseorang asing itu imigran illegal dan kami akan mendetensikannya, jika data mereka tidak terdapat pada Ditjen Imigrasi.
Terakhir Dodi menyampaikan bahwa setelah pada tahun 2021 ini mendeportasi 3 orang WN Malaysia, selanjutnya ia mempersiapkan pendeportasian seorang perempuan WN Filipina yang telah diakui kewargegaraannya oleh Konsulat Jenderal Filipinan di Manado. Kami masih dalam tahap penyiapan administrasi surat perjalanan (paspor/pengganti paspor) dan tiket penerbangan Makassar-Jakarta Manila dari pihak Konsulat Jenderal Filipina serta biaya Rapid Test yang bersangkutan. (*dk)