IndonesiaLineNews-Jakarta-Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memperkuat pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di lingkungan lembaga negara tersebut, melalui diskusi kelompok terpumpun (FGD), terkait Pengelolaan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat Tahun Anggaran 2024.
Dalam laman Kemenpora, Selasa, kegiatan itu berlangsung di Kota Bogor, Jawa Barat, selama tiga hari sejak Senin (24/6) hingga Rabu (26/6) dan diikuti 53 peserta yang menjadi PPID di sejumlah unit dan kedeputian Kemenpora.
Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora), Gunawan Suswantoro, membeberkan diskusi itu dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan kementerian tersebut.
Lebih lanjut dia membeberkan, agenda itu sesuai arahan Presiden Jokowi, guna meningkatkan kinerja birokrasi terkait pelayanan informasi dan pengelolaan pengaduan masyarakat.
“Harus secara substantif berdampak positif kepada masyarakat, artinya kalau Kemenpora pengelolaannya baik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat itu pasti akan berdampak,” kata Gunawan.
Ia menekankan, sudah seharusnya PPID menjadi kanal terdepan dari seluruh informasi dan dokumentasi, terkait kerja-kerja Kemenpora dari seluruh unit, sehingga bisa diketahui oleh publik.
“Informasi data dokumentasi itu adalah milik Kemenpora, ketika masyarakat membutuhkan maka kementerian wajib memberikan informasi tersebut, karena data juga milik publik bukan hanya milik internal,” ujar Sesmenpora.
Namun, di sisi lain menurut dia, PPID juga harus menjadi penyaring untuk membatasi informasi-informasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan bersifat pengecualian.
Oleh sebab itu, melalui kegiatan FGD diharapkan setiap PPID memahami wewenang dan batasan tugas yang harus dijalankan.
Ia menambahkan, diskusi itu juga menjadi momen untuk peningkatan kapasitas SDM Kemenpora, baik pada PPID maupun dalam pengelolaan pengaduan masyarakat, melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional/Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Agenda itu, tambah Gunawan, dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Kewajiban Badan Publik Menyelenggarakan Keterbukaan Informasi Publik dan Permenpan-RB Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
Penanggung Jawab (Pj) Bidang Kehumasan Kemenpora, Isye Marisye, dalam pembukaan kegiatan itu mengatakan, terkait keterbukaan informasi publik tersebut, Kemenpora telah menetapkan Permenpora nomor 14 Tahun 2023 tentang Layanan Informasi Publik dan Keputusan Sesmenpora Tahun 2024 tentang Pengangkatan/Penunjukan Admin Instansi dan Pejabat Penghubung Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.
“Output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah penyamaan persepsi kepada seluruh pejabat dan pengelola yang membidangi layanan informasi publik dan pengaduan masyarakat,” ujar Isye.
Dalam kegiatan itu, narasumber berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta dari Komisi Informasi Pusat.