IndonesiaLineNews.com,Karawang-Polisi berhasil mengamankan 59 orang pelaku kejahatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Karawang. Dari 59 orang pelaku kejahatan tersebut, belasan orang diantaranya merupakan pekerja seks komersial (PSK) Online yang terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Lodaya 2021.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, dalam rangka menjelang bulan suci Ramadhan 1442H, jajaran Polres Karawang melaksanakan Ops Pekat Lodaya 2021 yang digelar serentak di seluruh Jawa Barat.
Dari operasi tersebut berhasil diamankan 59 orang. 19 orang merupakan pelaku Prostitusi Online, 23 orang pelaku perjudian (togel, judi online, dadu kupluk dan sabung ayam, red), 4 orang pelaku kejahatan jalanan (Curanmor, red) dan 13 orang lainnya adalah pelaku premanisme,” ungkap Rama di halaman Mapolres Karawang.
Rama menjelaskan, Operasi Pekat Lodaya 2021 yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Karawang menyasar sejumlah penyakit masyarakat seperti prostitusi, perjudian, kejahatan jalanan atau geng motor, pedagang miras dan premanisme.
“Untuk modus operandi prostitusi dilakukan dengan modus BO melalui aplikasi Chat, kemudian melakukan praktek prostitusi didalam kamar kos atau kontrakan. Sementara untuk pelaku kejahatan jalanan, modus yang dilakukan adalah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus kunci Palsu (Letter T),” jelas Rama.
Selain itu, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barangbukti yang diamankan dari 59 orang pelaku kejahatan yang terjaring di dalam Ops Pekat Lodaya 2021.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari belasan pelaku prostitusi online antara lain uang tunai Rp. 4.106.000, empat buah kunci kontrakan, dua buah tas, tujuh buah handphone berbagai merk dan tiga bungkus alat kontrasepsi (kondom, red),” ujarnya.
“Sedangkan untuk barangbukti hasil perjudian, petugas mengamankan tiga buah dadu, dua ekor ayam aduan, satu lembar sekat aduan, tiga buah jam dinding, satu buah alat pengocok dadu kupluk, satu lembar alas permainan dadu, 16 lembar kupon toge dan buah buku rekap,” jelasnya.
Sementara untuk barangbuki kejahatan curanmor, kata Rama, sebanyak 25 unit kendaraan roda dua (R2), satu lembar STNK, 7 buah kunci letter T, satu buah linggis, dua buah pahat dan satu kunci kontak kendaraan turut diamankan jajarannya dalam Ops Pekat Lodaya 2021.
Ke 59 orang pelaku kejahatan tersebut, kata Rama, disangkakan berbagai pasal pidana sesuai dengan perbuatan prlanggaran hukumnya.
“Untuk prostitusi dikenakan Pasal 296 atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan kurungan penjara, untuk perjudian dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 hingga 10 tahun kurungan penjara, pelaku judi online dikenai Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara,” terangnya.
“Untuk Pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Sedangkan untuk pelaku premanisme dikenakan Pasal 351 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara,” tegasnya.
(Intan)