PERKEMBANGAN DATA KASUS DAN VAKSINASI COVID-19 DI JAKARTA PER 9 APRIL 2021

IndonesiaLineNews.com -Jakarta  –  Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 12.705 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 9.655 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.013 positif dan 8.642 negatif. Selain itu, dilakukan pula tes Antigen hari ini sebanyak 4.619 orang dites, dengan hasil 104 positif dan 4.515 negatif.

“Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 328.456. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 61.234. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 310 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 7.207 (orang yang masih dirawat/ isolasi),” ungkapnya.

Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 390.590 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 376.959 dengan tingkat kesembuhan 96,5%, dan total 6.424 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7%.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,7%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,2%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Sementara itu, proses vaksinasi juga masih terus berlangsung. Adapun jumlah sasaran vaksinasi tahap 1 dan 2 (tenaga kesehatan, lansia, dan pelayan publik) sebanyak 3.000.689 orang. Total vaksinasi dosis 1 saat ini sebanyak 1.475.689 orang (49,2%) dan total vaksinasi dosis 2 kini mencapai 644.297 orang (21,5%).

Rinciannya, yaitu untuk tenaga kesehatan, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan kepada 123.061 orang (109,6%) dan vaksinasi dosis 2 mencakup 107.175 orang (95,4%), dengan target vaksinasi sebanyak 112.301 orang. Sedangkan, pada kelompok lansia, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan kepada 507.667 orang (55,7%) dan vaksinasi dosis 2 mencakup 148.824 orang (16,3%), dengan target vaksinasi sebanyak 911.631 orang. Pada kelompok pelayan publik, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan kepada 844.961 orang (42,7%) dan vaksinasi dosis 2 mencakup 388.298 orang (19,6%), dengan target vaksinasi sebanyak 1.976.757 orang.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 8 April 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:
A. PERORANGAN (Tidak Memakai Masker)
– Kerja Sosial = 1.867
– Denda = 32
– Jumlah = 1.899

B. RESTORAN / RUMAH MAKAN
– Denda   = 0
– Penghentian Sementara Kegiatan 1×24 jam = 1
– Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 jam = 0
– Teguran Tertulis = 25
– Pembubaran = 7
– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
– Tidak ditemukan Pelanggaran = 336
– Jumlah = 369

C. PERKANTORAN, TEMPAT USAHA, TEMPAT INDUSTRI
– Denda   = 0
– Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 Jam  = 0
– Teguran Tertulis = 13
– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
– Tidak ditemukan Pelanggaran = 305
– Jumlah = 318

• NILAI DENDA
– Perorangan = Rp 3.750.000
– Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / rumah Makan = Rp –
– Tempat Kerja / Kantor/ Tempat Industri = Rp –
– Jumlah = Rp 3.750.000

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Edwin Asmara