IndonesiaLineNews-Sleman-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil mendapatkan apresiasi dalam TPID Award 2024 atas upaya mengendalikan inflasi daerah pada 2023.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 dan TPID Award 2024 yang dihadiri langsung Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat.
“Apresiasi yang diberikan pemerintah pusat menjadi bukti keseriusan Pemkab Sleman dalam melakukan upaya pengendalian inflasi daerah,” kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo melalui pesan tertulis yang diterima di Sleman.
Dalam TPID Award ini, Pemkab Sleman berhasil masuk nominasi 15 besar dengan kategori kabupaten/kota non-IHK (Indeks Harga Konsumen) tingkat nasional, serta lima besar TPID kabupaten/kota berprestasi di wilayah Jawa dan Bali, bersaing dengan 424 kabupaten/kota non-IHK lainnya di tingkat nasional.
Menurut dia, masuknya Pemkab Sleman sebagai salah satu nominator dalam TPID Award berdasarkan pada berbagai upaya dalam menekan inflasi daerah melalui program kerja unggulan TPID Kabupaten Sleman 2023.
“TPID Sleman dengan slogan ‘Sesarengan Nyembadani Semangat Njagi Inflasi’ (Sembada Setiaji) melaksanakan program Sleman Kawasan Pertanian Sehat sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan bahan pokok dan melaksanakan operasi pasar, pasar murah dan program lainnya sebagai bentuk stabilisasi harga dengan intervensi harga di pasar,” katanya.
Komitmen Pemkab Sleman dalam mewujudkan kawasan pertanian sehat ini juga diperkuat dengan dasar hukum yang jelas melalui Instruksi Bupati Sleman Nomor 19/Instr/2023 untuk menjaga produktivitas subsektor tanaman hortikultura (komoditas cabai), subsektor tanaman pangan (beras), dan subsektor peternakan (telur ayam ras) yang dipantau melalui prognosa Neraca Pangan Sleman.
“Sementara itu dalam upaya stabilisasi harga dan kelancaran distribusi, Pemkab Sleman melakukan analisis harga melalui pantauan harga harian dalam Sistem Harga Pangan Sleman (Siharpa) serta, melakukan intervensi harga bagi komoditas pangan yang mengalami fluktuasi,” katanya.
Dalam pelaksanaannya (intervensi harga), berbagai kegiatan telah dilaksanakan oleh Pemkab Sleman, di antaranya pemberian reduksi biaya distribusi yang dilandaskan pada Keputusan Bupati Sleman Nomor 59.2/Kep.KDH/A/2023 tentang Petunjuk Teknis Operasi Pasar Komoditas Beras di Pasar Rakyat Kabupaten Sleman Tahun 2023 dengan menerapkan Pakta Integritas pedagang.
“Pemkab Sleman juga menyelenggarakan kegiatan lain dalam intervensi harga yaitu, pasar murah, pekan promosi, program lelang cabai, dan beberapa kegiatan lainnya,” katanya.
Kustini juga berharap apresiasi ini dapat menjadi motivasi untuk terus mengembangkan upaya-upaya Pemkab Sleman dalam mengendalikan inflasi sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Sleman.