IndonesiaLineNews-Jakarta-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap 10 orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya.
“Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, Jakarta oleh BUMD SJ, pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan pada 10 orang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Budi menerangkan para pihak yang dicegah tersebut yakni dua manajer PT CIP dan PT KI yang berinisial DBA dan PS, notaris berinisial JBT, dan advokat berinisial SSG. Selain itu ada enam pihak swasta yang turut dicegah keluar negeri yang berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, dan M.
Sesuai dengan kebijakan KPK, ketika sebuah perkara telah memasuki tahap penyidikan maka bisa dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Meski demikian siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara tersebut baru akan disampaikan penyidik ketika proses penyidikan dinyatakan rampung.
Lebih lanjut Budi menerangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.
Dalam perkara tersebut Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara senilai Rp 256 miliar.
Dalam surat dakwaan tersebut, Yoory didakwa melakukan korupsi bersama pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian.
Jaksa mendakwa Yoory menerima keuntungan Rp31,8 miliar, sedangkan mendapatkan keuntungan Rudy sebesar Rp224 miliar.