IndonesiaLineNews-Palu-Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Asrif mengatakan Duta Bahasa berperan penting untuk mengajak generasi muda bangga berbahasa daerah, seiring dengan penggunaan bahasa daerah yang mengalami kemunduran di provinsi ini.
“Provinsi Sulteng menghadapi darurat bahasa daerah pada generasi muda, karena itu kami menghadirkan Duta Bahasa sebagai generasi muda untuk membalikkan keadaan saat ini,” kata Asrif di Palu, Senin.
Ia mengatakan Duta Bahasa Sulteng memiliki peran untuk menyampaikan kepada generasi muda bahwa bahasa daerah bukan hanya bahasa orang tua, melainkan bahasa yang harus menjadi bahasa anak muda.
Bahasa daerah, kata dia, harus menjadi bahasa kebanggaan generasi muda Sulteng sebagaimana suku-suku lain yang aktif dan peduli dalam menjaga dan merawat bahasa daerah masing-masing.
Menurut Asrif, Duta Bahasa Sulteng saat ini, selain terampil berbahasa Indonesia dan bahasa asing, mereka juga penutur aktif bahasa daerah.
“Kami meletakkan harapan itu kepada para Duta Bahasa, untuk membalikkan situasi bahasa daerah di Sulteng saat ini yang terancam punah,” ujarnya.
Menurut dia, seluruh bahasa daerah di Provinsi Sulteng mengalami kemunduran, dan tidak ada satu pun bahasa daerah yang aman. Adapun bahasa daerah yang terancam punah, di antaranya bahasa Totoli, Andio, dan Kaili.
“Termasuk bahasa Kaili yang digunakan dalam etnik publik terbesar dan berada pada pusat pemerintahan, tetapi justru menjadi bahasa yang terancam punah,” katanya.
Asrif mengatakan penyebab kemunduran ini, karena rendahnya kebanggaan berbahasa daerah, sehingga menjadi penyebab kematian bahasa daerah, serta tidak ada regulasi yang memperkuat bahasa daerah, seperti peraturan daerah (perda).
Karena itu, kata Asrif, Duta Bahasa Sulteng diharapkan dapat berperan aktif dalam mengajak generasi muda sebayanya untuk aktif dalam menggunakan bahasa lokal atau daerah masing-masing, serta memiliki rasa bangga terhadap bahasa daerah masing-masing.
Pihaknya, kata dia, juga terus berupaya mendorong Pemerintah Provinsi Sulteng terkait penyusunan perda agar muatan lokal bahasa daerah memiliki kepastian hukum, tidak hanya menjadi kebijakan sepihak sekolah, tapi perintah perda untuk perlindungan bahasa Kaili khususnya.