IndonesiaLineNews-Jakarta-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Senin (10/6), menggelar konsultasi publik pembebasan trase sisa lahan jalan tembus Kelapa Gading – Pulogadung di Kantor Lurah Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hasilnya, seluruh pemilik lahan dan ahli waris yang diundang menyetujui hasil pendataan awal yang telah dilakukan.
Ketua Kelompok Pengaduan Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Agus Saputra mengatakan, konsultasi publik mengundang 12 warga terdampak pembangunan jalan tembus. Mereka merupakan para pemilik dan ahli waris dari 10 bidang lahan dengan total luasan 2.269 meter persegi yang belum dibebaskan.
“Hari ini yang hadir 11 orang. Mereka telah sepakat dan menyetujui hasil pendataan awal,” katanya.
Dijelaskan Agus, kegiatan konsultasi publik ini merupakan rangkaian dari proses rencana pembebasan lahan. Dalam kegiatan, dilakukan pemufakatan antara hasil pendataan awal dengan pihak-pihak terkait.
Selain memaparkan hasil pendataan, sambung Agus, konsultasi publik juga memaparkan hak dan rencana kerja dari tim persiapan pengadaan tanah (TP2T) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembebasan sisa bidang yang belum dibayarkan.
Secara teknis, para pihak terdampak yang menyetujui hasil rencana lokasi dan menandatangani berkas berita acara penetapan lokasi (Penlok) akan mendapat insentif pajak dalam proses pengurusan berkas mereka.
“Alhamdulillah, semua pihak yang hadir telah sepakat dan menandatangani persetujuan. Ke depan tahapannya akan kita lanjutkan,” tegasnya.
Plh Lurah Peganggsaan Dua, Febrio Ekaputra mengungkapkan, rencana pembangunan jalan tembus itu sudah ada sejak 1992 dan baru terealisasi belakangan ini.
Tidak hanya berdampak mengatasi kemacetan lalu lintas, diyakininya proses pembangunan jalan tembus akan bermanfaat bagi peningkatan perekonomian warga.
“Karena tadi ada satu warga yang tidak hadir, kemungkinan kita akan laksanakan konsultasi publik yang kedua dalam waktu dekat,” tandasnya.