IndonesiaLineNews-Pangkalpinang-Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan delapan produk lokal Kepulauan Babel sebagai Indikasi Geografis (IG), guna mendorong ekspor produk UMKM di Negeri Serumpun Sebalai itu.
“Dengan adanya IG ini dapat meningkatkan ekspor produk-produk lokal daerah ini,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan saat ini Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung telah mengusulkan delapan produk lokal masyarakat Kepulauan Babel yaitu Talas Belitung Boeter, Tenun Cual, Nanas Bikang Toboali, Madu Hutan Pelawan, Jeruk Kunci, Gula Kirik Membalong, Teh Tayu Jebus dan Kopi Liberika Belitung Timur.
“Saat ini Tenun Cual Babel masih dalam proses penerbitan IG, sehingga dapat melindungi produk lokal daerah ini di pasar internasional,” katanya.
Ia menyatakan saat ini dua produk lokal Kepulauan Babel sudah terdaftar sebagai IG yaitu Lada Putih Muntok dan Madu Teran Belitung Timur, sehingga telah meningkatkan ekspor produk lokal daerah ini.
“Saat ini ekspor lada putih Kepulauan Babel sudah tembus pasar Eropa dan negara-negara lainnya,” ujarnya.
Demikian juga produk Madu Teran Belitung Timur sudah tembus pasar Malaysia dan negara lainnya.
Menurut dia produk lokal ini harus terus dijaga, karena IG ada kaitannya dengan reputasi, karakteristik dan ciri khas di daerah ini.
“Ini harus terus dijaga untuk keberlanjutan ekonomi petani, pelaku UMKM dan pemerintah daerah dalam menjaga produk unggulan masyarakat di daerah ini,” katanya.