Negara-negara anggota WHO perpanjang pembahasan kesepakatan pandemi

IndonesiaLineNews-Jakarta-Negara-negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Sabtu (1/6) sepakat untuk memperpanjang pembahasan kesepakatan pandemi selama setahun, memberikan lebih banyak waktu yang diperlukan guna memfinalisasi kesepakatan penting untuk memerangi pandemi di masa depan.

Badan Perundingan Antarpemerintah (Intergovernmental Negotiating Body/INB), yang dibentuk pada Desember 2021 untuk menyusun draf perjanjian tersebut dan memandu proses negosiasi, akan melanjutkan mandatnya untuk menyelesaikan perjanjian tersebut pada pertemuan Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly) berikutnya pada 2025, atau lebih awal jika memungkinkan, pada sebuah sesi khusus majelis tersebut tahun ini.

“Ada konsensus yang jelas di antara semua negara anggota tentang perlunya instrumen lanjutan untuk membantu dunia memerangi pandemi besar dengan lebih baik,” ungkap salah satu ketua INB Precious Matsoso.

Majelis Kesehatan Dunia tahun ini juga menyepakati paket amendemen untuk instrumen internasional lainnya, yaitu Peraturan Kesehatan Internasional (2005), yang memperkenalkan definisi keadaan darurat pandemi untuk mendorong kolaborasi internasional yang lebih efektif dalam respons terhadap ancaman pandemi.

Amendemen ini akan meningkatkan kemampuan negara-negara untuk mendeteksi dan merespons wabah dan pandemi di masa depan dengan memperkuat kapasitas nasional mereka sendiri, serta koordinasi antarnegara anggota, dalam hal pengawasan penyakit, pembagian informasi, dan respons, kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.

“Penguatan Peraturan Kesehatan Internasional hari ini memberikan momentum yang baik untuk menyelesaikan Kesepakatan Pandemi, yang setelah difinalisasi, akan membantu mencegah terulangnya bencana kesehatan, masyarakat, dan ekonomi yang disebabkan oleh COVID-19,” imbuh kepala WHO itu.