Pemprov sosialisasi hukum kontrak konstruksi ke pelaku industri

IndonesiaLineNews-Palu-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan sosialisasi terkait hukum kontrak konstruksi kepada pelaku industri konstruksi di wilayah ini.

 
Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Sulteng Faidul Keteng di Palu, Sabtu, menyampaikan pentingnya pemahaman yang baik tentang hukum kontrak konstruksi dalam rangka mendorong pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan berkualitas tinggi di wilayah ini.
 
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang proses, ketentuan, dan implikasi hukum dalam kontrak konstruksi,” kata Faidul.
 
Ia mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Sulteng untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan sehingga program pengembangan jasa konstruksi dapat tercapai, sekaligus untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pada jasa konstruksi.

Menurut dia, menjadi upaya bersama dalam menjalani tantangan pembangunan infrastruktur yang berdaya saing, berkelanjutan dan berkontribusi secara positif terhadap pembangunan, perkembangan dan kemajuan sektor jasa konstruksi di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Karena itu, kami berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan mengimplementasikan materi yang didapatkan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Para peserta, kata dia, juga menyambut baik kegiatan ini dengan harapan kegiatan serupa dapat terus diadakan secara berkala untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mereka dalam mengelola proyek konstruksi secara lebih efektif dan efisien.

 
Sosialisasi ini diikuti oleh pejabat struktural dan PPK lingkup Dinas BMPR, perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, pemerintah kabupaten/kota yang menangani sub urusan jasa konstruksi, pengusaha konstruksi, dan akademisi.
 
Pada sosialisasi ini, para peserta mendapatkan surat keterangan telah mengikuti sosialisasi sebagai apresiasi atas partisipasi dan kontribusi mereka dalam meningkatkan pemahaman akan hukum kontrak konstruksi.